JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lamongan Rudjito dijebloskan oleh Kejaksaan Lamongan ke penjara Lapas kelas IIB Lamongan, Rabu (12/01/2022) sore.

Mantan Kepala Dinas TPHP tersebut ditahan kejaksaan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pengurukan lahan di sebelah kantor Dinas Pertanian Lamongan.

Kasus dugaan tipikor tersebut terjadi dan dilakukan oleh tersangka tepatnya pada tahun 2017 yang lalu. Waktu itu Rudjito menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengurukan tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas pada tahap dua kasus tindak pidana korupsi.

“Sebetulnya tadi agendanya di kejaksaan adalah pagi hari. Namun karena masih menunggu ya akhirnya sore hari baru kita serahkan ke Lapas kelas IIB Lamongan,” tutur Anton Wahyudi kepada wartawan.

Ia menuturkan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2017 yang lalu. Kaitannya yaitu dengan proyek pengurukan.

“Nilai kerugian negara dalam proyek tersebut kisaran ada sekitar Rp 500 juta lebih, dan tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dalam kegiatan proyek pengurukan tanah itu,” ucapnya.

Saat ditanya, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengurukan ini apakah bakal ada tersangka lainnya, Anton Wahyudi mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi.

“Sepanjang dalam kasus dugaan tindak korupsi tidak mungkin tersangkanya hanya sendirian, korupsi itu biasanya melibatkan korporasi, jadi tidak bisa sendiri. Kita tunggu saja hasilnya nanti, sabar ya,” imbuh Anton Wahyudi. (bis)