JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Untuk mendukung tercapainya program Restorative Justice di Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mencanangkan Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan sebagai kampung Restorarive Justice (RJ), Senin (7/3/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agustinus Heri Mulyatno, SH., M.H mengatakan, dibentuknya Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto sebagai kampung Restorarive Justice berdasarkan perintah dari Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) Kejagung Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2022, tentang pembentukan kampung restorarive justice
"Esensi dari pembentukan kampung Restorarive Justice Adalah mendorong masyarakat untuk penyelesaian perkara secara damai, secara kekeluargaan agar keadaan kembali seperti semula, tidak ada saling benci , dendam kedua belah pihak,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Kejari Kota Mojokerto, bahwa persyaratan orang yang mendapatkan Restorarive Justice adalah apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
"Restorarive justice sebagai dasar inisiatif dari pelaku dan korban, intinya keduanya bertujuan untuk perdamaian. Serta Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian yang dimaksud berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2022," jelas Kajari Kota Mojokerto.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerro Hj Ika Puspitasari, SE dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kajari beserta seluruh jajaran yang telah menyelenggarakan program dari Jaksa Agung RI yang luar biasa sangat inovatif dalam penegakkan hukum.
"Alhamdulillah Kota Mojokerto juga menjadi bagian dari program perwujudan program tersebut karena dengan Kampung restorative Justice ini kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto," kata Ning Ita.
“Semoga pak Kajari Mojokerto menambah daerah yang dijadikan sebagai Restorative justice, tidak hanya Kelurahan Kranggan saja, tapi juga kelurahan lainnya di Kota Mojokerto,” harap Ning Ita.
Acara penetapan kampung Restorarive Justice juga dihadiri Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, Dadim 0815 Letkol Inf. Beni Asman, Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto Suhuri, SH, Kepala BNN AKBP Suharsi dan sejumlah kepala OPD Kota Mojokerto. (din)