JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Beberapa waktu yang lalu, Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir dilaporkan ke Mapolres Bondowoso oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin perihal beredarnya video pernyataan yang viral di media sosial.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Ahmad Dhafir yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Pemerintah Bondowoso.

H Ahmad Dhafir melalui kuasa hukumnya, Eko Saputro menjelaskan bahwa acara di Kecamatan Wringin itu, jelas-jelas Ahmad Dhafir memakai atribut DPRD, yakni pin DPRD.

"Tentang pernyataannya  itu disampaikan dalam forum resmi. Dimana Pak Dhafir diundang selaku Ketua DPRD dalam acara yang dilaksanakan Bakesbangpol," katanya.

Disitu terbukti bahwa Pak Dhafir menggunakan atribut sebagai anggota DPRD. Sehingga apa yang disampaikan sudah harus dilindungi undang-undang. Yakni pasal 176 ayat 2 Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Bupati Bondowoso, Achmad Husnus Sidqi, SH., MH mengungkapkan bahwa DPR/DPRD meskipun telah dibentengi dengan hak imunitas, akan tetapi sesuai amanat undang-undang tidak boleh secara semena-mena menyampaikan pendapat apalagi memvonis seseorang bersalah.

"Meski itu disampaikan dalam rapat resmi. Publik harus paham bahwa hak imunitas anggota DPR/DPRD untuk melindungi diri saat menjalankan tugas, jadi harus dimanfaatkan dengan tidak menginjak-injak hukum dan tidak melanggar kode etik," ungkapnya, Senin (14/3/2022).

Ia menambahkan bahwa sebagaimana kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang. Seharusnya, hak itu digunakan dengan melihat rambu hukum yang memandang semua orang dengan kaca mata presumption of innocence (praduga tak bersalah).

"Padahal patut diketahui dlm Pasal 1 angka 5 KUHAP, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah jika sudah ada penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, penyidikan untuk mencari pelaku, kemudian penuntutan, pendakwaan dan vonis," pungkasnya. (eko)