JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Buntut perseteruan antara Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dengan Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, kini tim kuasa hukum Bupati bersurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Surat tersebut merupakan tembusan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan informasi bohong yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Bondowoso beberapa waktu yang lalu.
Menurut Gigih Bijaksopranoto, salah seorang tim kuasa hukum Bupati Salwa mengungkapkan bahwa surat tembusan tersebut telah disampaikan sejak Senin (14/3/2022) kemarin.
Tembusannya sendiri ditujukan langsung kepada Kapolda Jatim. Namun, kata Gigih, apakah selanjutnya akan dilanjutkan bidang lain, itu menjadi kewenangan Polda Jawa Timur.
"Dan kami sudah menyampaikan tembusannya ke Polda Jawa Timur," katanya dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (15/3/2022).
Ia menerangkan, pihaknya mengirim itu sebagai hal biasa mengingat satu institusi. Pihaknya tetap yakin Polres Bondowoso akan melakukan penanganan perkara ini dengan cara profesional.
Disinggung kemungkinan akan ditangani Polda, kata pria akrab disapa Gigih ini, kemungkinan bisa. Namun, itu kembali institusi yang berwenang.
"Itu kan intitusi yang berwenang, apakah perkara tetap bisa ditangani di Bondowoso. Atau perkara bisa ditarik ke Polda, itu pihak kepolisian," ujarnya.
Dirinya menyebutkan bahwa polisi sendiri biasanya melihat berbagai potensi. Seperti potensi gejolak jika ditangani Polres.
"Potensi-potensi itu pasti akan menjadi pertimbangan," ucapnya.
Sementara untuk perkembangan aduan sendiri, disebutnya masih baru beberapa hari. Tentu, aduan tersebut masih dikaji.
"Ada beberapa hal yang memang Polisi yang tahu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Pengaduan tersebut diwakilkan kepada tiga kuasa hukum dengan didampingi jajaran DPC PPP Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Sebelum melakukan pengaduan pihak DPC PPP Bondowoso sudah melakukan tabayyun kepada H.Ahmad Dhafir agar melakukan pencabutan dan permintaan maaf dengan memberikan waktu klarifikasi 2x24 jam, namun yang bersangkutan tidak merespon dengan baik. (eko)