JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penahanan atas tersangka berinisial N yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial perumahan di Desa Paciran Kecamatan Paciran.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan, yang bersangkutan melakukan kegiatan perbuatan melawan hukum atau memperkaya diri sendiri sebagaimana pasal 2 UU tindak pidana korupsi.

"Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” terang Condro Maharanto, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, kronologi dan motif yang dilakukan tersangka, diduga kuat melawan hukum karena sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standar.

”Tersangka diduga melakukan korupsi bantuan sosial perumahan dari anggaran DAK tahun 2020. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta," jelas Anton.

Barang bukti yang disita, kata Anton, berupa uang tunai dan beberapa proposal juga gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan.

"Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara," imbuh Anton. (bis)