JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Dalam rangka percepatan pembangunan, Kejaksaan Negeri Lamongan sepenuhnya mendukung serta akan mengawal program pemerintah untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati menyebutkan, 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung tersebut diantaranya yang pertama adalah, Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.

"Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, Kamis (17/3/2022).

Selanjutnya, sambung dia, Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.

"Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas," ujarnya mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Provinsi Lampung.

Kemudian, lanjut Dyah Ambarwati, Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

"Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah," tegasnya.

Ditambahkan oleh Kajari Dyah Ambarwati, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca pandemi Covid-19.

Dengan harapan nantinya negara serta masyarakat siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.

“Kejaksaan Negeri Lamongan akan berusaha maksimal dalam mengawal dan juga ikut mensukseskan sepenuhnya program PEN tahun 2022 ini. Semoga bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapkan oleh Pemerintah dan masyarakat secara umum,” imbuh Dyah yang baru saja menjabat Kajari Lamongan ini.

Perlu diketahui, Pada Kamis 03 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Diantaranya termasuk pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk mendorong terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD. Maka hal ini sesuai yang dinstruksikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Tim Legal Assistance.

Seperti halnya yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa Agung, bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural.

Dalam menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan RI telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022. Hal ini juga disampaikan, kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. (bis)