JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Kebijakan Kajagung RI ST Burhanudin, SH., MH, yang mengedepankan Restorative Justice sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum ditindaklanjuti oleh Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH., MH.
Dengan didampingi Forkopimda Kota Mojokerto, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta Pegawai Kejari Kota Mojokerto, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH., MH, melaunching Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan sebagai kampung Restorative Justice (RJ), Rabu (16/3/2022).
“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban agar kembali ke keadaan semula,” ujarnya.
Oleh karena itu, restorative justice adalah hal sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum itu sendiri.
"Mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.
Lanjut dikatakan Kajati Jatim bahwa tidak semua perkara pidana yang dialami pelaku kejahatan bisa mendapatkan penyelesaian dengan Restorative Justice.
“Persyaratan orang yang mendapatkan Restorarive Justice adalah apabila tersangka bukan residivis, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” terangnya.
Masih kata Kajati Jatim, Kampung Kranggan dibentuk sebagai Restorative Justice sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi. Karena terdapat 9 Kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri dan Kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih.
“Kalau kita lihat sejarahnya Kota Mojokerto ini wilayahnya hanya ada 3 Kecamatan. Namun tingkat ketaatan penduduk Kota Mojokerto berada di tingkat 20 se-Indonesia, perkara yang ditangani Kejari Kota Mojokerto satu bulan rata rata 7 perkara, berarti tingkat kepatuhan masih tinggi,” ungkapnya. (din)