JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah resmi menjalin kerja sama tentang pendampingan hukum tahun 2022.

Kerja sama tersebut dibuktikan dengan penandatanganan bersama antara Bupati Baddrut Tanam dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Muhlis beserta 7 organisasi perangkat daerah (OPD) bertempat di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, kamis (24/3/2022) siang.

Tujuh OPD yang telah resmi meminta pendampingan kepada Kejari Pamekasan tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pamekasan.

"Pemkab Pamekasan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Kejari dan seluruh jajaran. Karena selama 2021 kita mendapatkan pendampingan seluruh program prioritas. Tahun 2022, kita juga memohon untuk memberikan pendampingan kepada Pemkab Pamekasan terhadap program-program," kata bupati usai pertemuan.

Dikatakan, pihaknya berencana untuk mengadakan forum bersama antara pemkab dengan kejari membahas persoalan yang kemungkinan dapat diselesaikan secara bersama-sama, dengan semangat pemerintahan bersih, serta pendampingan program di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Alhamdulillah kita gelombangnya sama, pemikirannya sama, keinginannya sama, pemerintahan bersih sesuai dengan aturan," tandasnya.

Pihaknya meminta pendampingan atas segela program yang telah dirancang untuk menguatkan komitmen bersama tentang pemerintahan bersih. Termasuk nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) di daeahnya mengalami kenaikan.

"Waktu saya bupati awal, SAKIP dapat nilai C, naik B, kemudian naik BB, target pak sekda bersama OPD yang lain tahun 2022 ini sudah harus A," tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menyampaikan, penandatanganan kerja sama antara pemkab dengan instansinya bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pengadaan barang dan jasa tahun 2022. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan instansinya kepada Pemkab Pamekasan untuk melaksanakan pembangunan dengan baik dan benar.

"Kita berharap, tidak ada kendala dan hambatan yang berarti untuk melaksanakan kegiatan. Kita berusaha memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kegiatan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2021 ada 15 OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan yang meminta pendampingan atas realisasi program yang ada di OPD tersebut. Hasilnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak ada masalah hukum dalam pelaksanaan program yang telah dijalankan.

"Mudah-mudahan tahun ini pun seperti itu. Kita berharap tidak ada kendala dan hambatan yang berarti untuk melaksanakan kegiatan," pungkasnya. (did)