JATIMPOS.CO/MADIUN - Soal dugaan penipuan pembelian rumah bersubsidi di Perumahan Green Kedaton, Desa Jatimongal, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun oleh konsumen NJ warga Jalan Kemiri, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun dibantah langsung oleh Direktur PT Bumi Nusa Sentosa (BNS), Anas Suprayogo. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai fakta hukum dan kejadian yang sebenarnya.
" Maka kiranya perlu kami klarifikasi dan jelaskan fakta hukum dan kejadian yang sebenar - benarnya, " kata Direktur PT BNS, Anas Suprayogo didampingi tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers disalah satu rumah makan yang ada di Kota Madiun, Senin (28/3/2022).
Menurut Anas, user atas nama NJ merupakan calon pembeli di kavling B-9 Perumahan Green Kedaton dua. User NJ tersebut pertama kali berkomunikasi dengan marketing PT BNS, berinisial AED. Mereka berkomunikasi lewat telepon dan whatsapp, dan kemudian bertemu di lokasi perumahan Green Kedaton sekitar bulan juni 2019.
" Setelah merasa cocok dengan keadaan rumahnya, NJ melakukan booking fee sebesar Rp 1 juta, " ucapnya.
Kemudian, sekitar kurang lebih tujuh bulan AED janjian bertemu di lapak tempat jualan NJ di komplek Pasar Besar Madiun, dan di situlah muncul kesepakatan jual beli antara AED dan NJ dengan harga Rp 150.5 juta dengan pola tunai keras, yaitu diangsur setiap bulan selama 12 bulan, sampai dengan lunas.
" Namun dalam kesepakatan itu tidak di buatkan perjanjian secara tertulis baik antara AED dan NJ ataupun antara PT BNS dengan NJ, hanya ada kesepakatan secara lisan dan tidak pernah melakukan laporan maupun pemberitahuan kesepakatan pemesanan rumah ke manajemen PT BNS, " ungkapnya.
Setelah ada kesepakatan secara lisan NJ kemudian melakukan titipan pembayaran melalui AED sekitar bulan maret 2020, dengan cara mentranfer ke rekening AED sebesar Rp 8 juta. Tetapi titipan pembayaran itu baru dibayarkan ke kantor PT BNS pada 25 September 2020 sebesar Rp 5 juta dan pada tanggal 31 oktober 2020 sebesar Rp 3 juta.
" Dari hasil komunikasinya dengan NJ, sejak 13 Juli 2020, uang yang telah dibayarkan ke rekening AED sebesar Rp 112.875.000 dan uang itu digunakan secara pribadi. Sedangkan kuitansi yang diberikan kepada NJ itu kuitansi pribadi bukan kuitansi resmi perusahaan. Karena tindakan AED akhirnya dia dikeluarkan dari perusahaan, " jelasnya.
Wakil DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim, M. Ali Fauzi
-------------------------------------
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BNS, Didik Setyo Utomo mengatakan, sebenarnya kliennya memiliki etika baik dengan menghubungi Kuasa Hukum NJ. Namun tidak pernah direspon. Apalagi ditengah mediasi yang masih berjalan, muncul pemberitaan di media massa.
Seharusnya sebagai kuasa hukum yang professional, harus menyampaikan hal-hal dan informasi sesuai fakta hukum dan sesuai bukti-bukti yang ada, bukan berdasar pada asumsi-asumsi apalagi berdasar pada cerita-cerita yang tidak ada buktinya.
" Karena informasi yang salah, sesat dan menyesatkan tersebut, berpotensi mencemarkan nama baik PT BNS dan menimbulkan kerugian materiil dan immaterial dari PT BNS. Karena, PT BNS ini telah berpengalaman membangun rumah sejak tahun 2008, dan telah mengembangkan proyek dengan total rumah sekitar 1.000 unit, dan sampai saat ini hampir tidak pernah ada masalah dengan pembeli rumah,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim, M. Ali Fauzi menyatakan, PT BNS merupakan perusahaan legal yang memiliki izin dan sertifikat resmi. Menurutnya permasalahan itu muncul karena adanya kesalahan pahaman antara NJ dengan PT BNS.
"Disini NJ dan PT BNS sama-sama jadi korban. Saya menyarankan ini dimediasi dulu, dikomunikasikan dengan baik-baik. Kalau bisa langkah hukum itu jalan terakhir. Kalau ada masalah silahkan laporkan ke REI Jatim," pungkasnya. (jum).