JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Rumah Restorative Justice resmi dibentuk di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (28/3/2022).
Menandai peresmian Rumah Restorative Justice tersebut Wali Kota Madiun, Maidi bersama Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi memukul kentongan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara komitmen nyata pembentukan Rumah Restorative Justice di Kota Madiun tersebut.
" Ini adalah suatu kebijakan yang membawa dampak cukup luar biasa, karena Restorative Justice ini adalah suatu kebijakan kemanusiaan yang kedepan akan membawa kebahagiaan. Maka dengan kondisi ini tolong masyarakat memahami, " jelas Wali Kota Madiun, Maidi.
Menurutnya, Rumah Restorative Justice ini adalah lembaga penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, disaksikan tokoh masyarakat.
" Manusia itu tidak lepas dari salah, salah yang dimiliki manusia itu memang kodrat kehidupan. Tetapi kesalahan itu dilihat dulu, jika kesalahannya kecil, kemudian tidak pernah melanggar dan ini bisa saling dimaafkan, ya disinilah nantinya bisa diselesaikan sebelum masuk ke ranah hukum, " ucapnya.
Forkopimda Kota Madiun hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice di Joglo Palereman Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
----------------------------
Ia pun berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice ini masyarakat sadar, bahwa siapa yang salah itu ada hukum dan masyarakat harus menghargai dan menghormati hukum tersebut.
" Setelah dibentuk Rumah Restorative Justice nanti akan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum ke masyarakat. Tetapi dengan adanya ini masyarakat jangan nggampangne dan terus melanggar hukum itu tidak boleh, karena kita butuh ketentraman dan kedamaian itu yang utama, " pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan syarat prinsip penyelesaian perkara di Rumah Restorative Justice ini adalah dengan pendekatan keadilan restoratif.
Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
" Kita itu butuh ketentraman dan kedamaian, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini efektifnya untuk penyelesaian damai sebelum masuk keranah hukum. Misalnya, seperti tindak pidana penganiayaan ringan itu bisa didamaikan dan tidak perlu sampai keranah hukum, " ujarnya.
Di Rumah Restorative Justice ini, menurutnya akan melibatkan berbagai pihak, seperti pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, jaksa hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut dia katakan, hingga saat ini, Kejari Kota Madiun telah melakukan satu kali penyelesaian Restorative Justice. Yakni terkait dengan kasus pencurian helm. Karena harganya tidak seberapa dan pelakunya masih dibawah umur, sementara helm dijual untuk membeli pulsa demi kepentingan belajar selama pandemi covid-19. Sehingga proses tersebut menemukan titik temu dalam mediasi di Restorative Justice.
" Kalau mengulangi perbuatannya tentunya kita akan lakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan melalui proses penyidikan, tuntutan, sampai eksekusi, " pungkasnya. (Adv/jum).