JATIMPOS.CO//GRESIK- Mutasi di kalangan kepegawaian Pemkab Gresik masih harus menunggu waktu yang belum ditentukan dengan ditetapkannya Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif mengungkapkan bahwa status tersangka tersebut memang berdampak terhadap mutasi. Sebab mutasi harus dihadiri oleh Sekda definitif atau pelaksana tugas.

“Sebelumnya memang tidak ada masalah. Mutasi tinggal menunggu waktu saja. tapi, sekarang belum tahu,” Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif, di Gresik kemarin (22/10).

Apalagi, Andhy juga merupakan Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Oleh sebab itu, meskipun draf mutasi sudah matang, Nadlif masih belum bisa mengungkapkan kapan mutasi akan digelar.

Wacana mutasi di jajaran Pemkab Gresik diungkapkan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, pada acara Forum Silaturrahmi bersama Kapolres Gresik dan Komandan Kodim (Dandim) 0817 saat maraknya aksi pelajar yang turun ke jalan di berbagai daerah, akhir September lalu.

“Sekarang nggak ada yang perlu ditutup-tutupi. Pertengahan bulan ini (Oktober) akan ada mutasi” kata Sambari didepan ratusan guru dan Kepala Sekolah dalam forum tersebut. Ini dikarenakan banyaknya kursi eselon yang kosong, lebih-lebih di posisi kepala sekolah.

Namun, faktanya mutasi belum juga dilakukan hingga kini. Molornya mutasi ini diduga terkait dengan ditetapkannya Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, dalam kasus pemotongan upah pungut pajak daerah senilai Rp. 537 juta oleh pelaksana tugas BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Gresik, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik dalam pengembangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) M. Muktar, mantan pelaksana tugas BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), yang divonis 4 tahun penjara. (ruz)