JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pasca aksi massa demonstrasi oleh warga Desa Gudo dan warga Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang yang berbatasan dengan lokasi Galian C milik CV Adhi Djojo di waduk rolak 70 Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, akhirnya pihak CV Adhi Joyo melakukan mediasi tuntutan warga terdampak Galian C tersebut.
Bertempat di kantor Desa Wangkal Kepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Jum'at (18/10/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Manajemen CV Adhi Djojo beraudiensi dengan warga atas tuntutan warga akhirnya terjawab, yang ditengahi oleh Forpimcam Kecamatan Gudo (Kapolsek, Camat, Danramil).
Dalam mediasi tersebut, warga Desa WangkalKepuh, menyampaikan bahwa tuntutan warga atas permintaan kompensasi dampak pada warga untuk dipenuhi.
" Ada tiga tuntutan dari warga, 1. Meminta leges (portal), 2. Meminta warga diperkejakan, 3. Kalau semisal ada kegiatan di desa, bila dimintai bantuan untuk dibantu," ungkap Agus warga Desa Wangkalkepuh.
Sementara itu, Bagus Wakil Direktur CV Adhi Djojo menjelaskan bahwa sebagai pengelola CV Adhi Djojo yang baru pastinya akan berusaha bermanfaat bagi warga sekitar.
" Saya sangat senang dengan keterbukaan warga, karena CV Adhi Djojo baru kita akusisi kurang lebih baru satu bulan, kalau tidak begini tidak akan kenal, pastinya sebagai pemegang dari CV Adhi Djojo menginginkan warga selalu komunikasi dengan kita. Maaf jangan samakan pengelola Adhi Djojo lama dengan yang sekarang," terangnya.
Mengenai leges (Portal), diungkapkan Bagus agar diganti dengan kata lain, karena itu bukan mensejahterakan warga malah menjadikan persoalan hukum, dikarenakan leges tanpa didasari aturan atau undang - undang sama halnya tindakan melawan hukum, dalam arti bisa dibilang pungli.
" Menurut saya kalau leges jangan lah, karena nanti bisa dibilang pungli. Nanti kita ganti CSR, jadi semua mengena, Pada intinya kita siap selalu komunikasi dengan warga kapan pun. Agar tidak ada kata merugikan satu sama lain, tenang, sabar ngopi bareng, pasti semua terjawab," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Camat Gudo Muhdlor menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena perizinan tambang langsung dari Propinsi Jawa Timur.
" Kita tidak bisa menghalangi penambangan karena perizinan langsung Jawa Timur, tapi karena dekat dengan Jombang wajar bila warga melakukan demo, kami berharap tidak ada yang dirugikan, antara warga dan perusahaan," ucapnya.
Usai mediasi Agus (40) perwakilan Karang Taruna Desa Wangkal Kepuh menerangkan dari hasil mediasi bisa diartikan hasilnya cukup memuaskan, tinggal karang taruna Gudo sama Wangkal Kepuh melakukan komunikasi.
"Alhamdulillah tanggapan Adhi Djojo baik untuk merespon semua keingin kita kemungkinan besar direspon sama Adhi Djojo," ringkasnya usai mediasi. (her)