JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso bersama Forkopimda Kota Batu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang berlangsung di TPA Tlekung, Kamis (14/7).

Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah in kracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara narkotika. Kegiatan ini masih dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.

Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH, menjelaskan bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini, adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan pemukiman.

"TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini, adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan pemukiman" urainya.

Agus mengatakan terdapat barang bukti perkara narkotika sebanyak 27 perkara dan barang bukti perkara lainnya sebanyak 16 perkara.

"Barang bukti perkara narkotika ada 27 perkara dan 16 perkara yang di musnahkan" kata Agus.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain shabu sejumlah 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat nyabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak, miras 6 botol, HP 17 buah, sajam 2 buah, seragam TNI 1 setel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, pakaian dan barang bukti lainnya sejumlah 20 buah.

Dengan dilakukannya pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah, Kepolisian dan Pengadilan.

“Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62,” kata Punjul.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman. (yon/kmf)