JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sidang Penetapan putusan sengketa tanah milik Sukriyadi warga Desa Panempan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dinilai menuai kejanggalan. Pasalnya, putusan sengketa tanah tersebut yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Sugianto tidak menyerahkan salinan hasil keputusan kepada tergugat.
Pantauan di lokasi, sidang putusan yang berlangsung di ruang Sidang PA Pamekasan itu tampak diikuti oleh kedua belah pihak. Meliputi kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Sidang tersebut sempat terjadi cekcok antara pihak tergugat dengan Hakim PA setempat.
Agung Subiyantoro selaku anak Sukriyadi merasa kecewa dengan putusan hakim PA (Sugiarto). Pasalnya, salinan hasil keputusan sengketa tanah tersebut tidak diberikan meskipun sidang sudah selesai.
Saat diminta, lanjut Agung sapaannya, pihak PA malah beralasan hasil keputusan itu masih mau diperbaiki dan mau disempurnakan. Kendati demikian, dirinya merasa, bahwa putusan sidang tersebut dinilai banyak kejanggalan.
"Lah kok bisa putusan masih mau diketik ulang. Sebelum adanya agenda putusan ini, ada jeda satu bulan. Kenapa kok sampai saat ini putusannya itu masih belum sempurna? Saya selaku tergugat, saya selaku yang dikalahkan, saya cuma minta hasil putusannya itu loh salinan putusannya itu," ujar Agung kepada awak media, Jum'at (19/8/2022).
Anehnya lagi, tambah dia, dalam pembacaan putusan tersebut, PA Pamekasan meminta kepada dirinya untuk menyerahkan Sertifikat tanah kepada pihak penggugat. Selain itu, kata dia, pihaknya diminta untuk membagikan sebidang tanah tersebut dengan pihak penggugat.
"Putusannya itu kurang lebih ada 10 poin dan di sana itu berbunyi saya disuruh bayar biaya-biaya perkara. Oh saya bukan yang menggugat kok. Kan lucu mas," papar dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan banding. Namun, saat dirinya mendaftar, pihak PA meminta dirinya untuk menunggu.
"Cuma pihak PA masih belum menurunkan permohonan bandingnya. Katanya, saya disuruh nunggu dulu seperti itu," ungkap dia .
Terpisah, Tajul Arifin selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, bahwa putusan Ketua Hakim PA Pamekasan Sugianto tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur persidangan.
"Saya sangat bersyukur karena putusan pengadilan itu sudah sesuai dengan paksa hukum dan proses persidangan yang terjadi itu sudah berdasarkan dengan proses persidangan, baik itu di dalam jawaban sampai pembuktian saksi hingga saksi ahli," ujar Tajul Arifin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
"Jadi itu sangat diperhatikan betul didalam pertimbangkan-pertimbangan hakim," tambah dia.
Mendengar pihak tergugat akan melakukan banding, Tajul Arifin akan melawannya. "Tentu saja kita akan membuat kontra memori bandingnya. Akan kita lawan bandingnya itu," pungkasnya.
Diketahui: Tanah Sukriyadi tersebut merupakan hasil jual beli dari almarhum Noersin. Dengan bukti kepemilikan yaitu akta jual beli dan sertifikat tanah dengan luas 989 meter. Sedangkan pihak penggugat Syaiful Bahri Maulana memiliki leter C dengan luas 1115 meter.
Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.
Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak, Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.
Pada tanggal 15 Juli 2022, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Pamekasan melakukan pengukuran kasus sengketa tanah itu.
Dalam data yang digugat seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.
Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.
Sementara itu, saat awak media berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Hakim PA Pamekasan, Sugianto. Hakim Sugianto belum bisa ditemui, lantaran mau melaksanakan sholat Jum'at. (did)