JATIMPOS.CO/SAMPANG - Fitriatun (30) warga Selangor Malaysia, yang melaporkan Ira Fasira (27) atas dugaan penganiyaan di Cafe Paris, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, kini menjadi terlapor dan masuk ke tahap penyelidikan.
Hal itu diungkapkan oleh H. Ach Bahri, SH,.MH, sebagai penasihat hukum Ira Fasira, di kantornya, Jalan Imam Gazali, Sampang, kemarin.
"Pihak penyidik Polres telah meminta keterangan beberapa saksi oleh unit PPA Polres Sampang. Dari laporan yang disampaikan penyidik, klien kami sudah menyetorkan semua bukti - bukti atas perkalian Ira dengan Fitri. Diantaranya, bukti visum, pakaian dan keterangan saksi," terang Bahri.
Selain itu, pihaknya sudah melengkapi permintaan penyidik untuk menyetorkan bukti tambahan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang sebagai alat bukti tambahan.
"Kami sudah menyetorkan beberapa alat bukti, diantaranya, pakaian klien kami yang ada bercak darah atas dugaan penganiayaan dilakukan Fitriatun dan sendal yang ketinggalan di lokasi perkara," ujarnya.
Mantan Ketua PWI Sampang itu meminta Polres Sampang, untuk segera memanggil Fitriatun guna dimintai keterangan.
"Jadi kami meminta agar terlapor ini segara dipanggil untuk dimintai keterangan agar perkara ini semakin terang. Dan kami mengucapakan terima kasih ke penyidik Polres Sampang, yang telah mengerjakan tugasnya dengan profesional. Kami berharap, Polres Sampang bisa menentukan status terlapor, dari proses lidik ke tahap sidik," ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha, SH melalui Unit PPA Polres Aiptu Suhardono, membenarkan jika pelaporan tersebut sudah diproses ke tahap penyelidikan.
"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mas, untuk lebih jelasnya silakan sampeyan konfirmasi langsung kepada pak kasat," ujarnya tidak mau berkomentar banyak. (dir)