JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lamongan, Lestariyono (59) hari ini Rabu (24/8/2022) dijebloskan ke penjara Lapas kelas IIB Lamongan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Pensiunan PNS asal Jombang yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan tersebut sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan terhadap penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, hari ini telah melakukan eksekusi pidana terhadap terpidana Drs. Lestariyono sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015 Tanggal 14 Desember 2016.
"Waktu itu terdakwa Lestariyono dan terpidana Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono yang sudah dieksekusi pidana tanggal 7 Januari 2022 lalu, bertemu membicarakan program - program pemerintah pusat yang dapat diserap oleh pemerintah daerah," ujar Dyah Ambarwati.
Kajari menjelaskan, terdakwa mengatakan dirinya siap membantu apabila Kecamatan Maduran ingin menerima bantuan dari pemerintah pusat. Terdakwa, kata dia, mengaku kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011.
"Setelah acara rapat dinas di Kecamatan Maduran yang dihadiri oleh beberapa kepala desa, waktu itu terpidana Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono menyampaikan apabila masyarakat ingin mendapatkan bantuan hibah dapat dibantu oleh terdakwa Lestariyono, kemudian Camat Maduran menghubungi terdakwa Lestariyono," ungkap Kajari.
Kemudian, kata Kajari, terdakwa Lestariyono mengatakan bahwa program BLM-PUAP dari pemerintah pusat dapat diakses secara umum oleh Gapoktan, namun ada biaya pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima.
Kajari mengungkapkan, terdakwa menegaskan kembali, bahwa program BLM-PUAP besaran prosentasi biaya pengurusan yang akan diterima 20 persen, dengan rincian 10 persen ke Jakarta dan 10 persen untuk administrasi.
"Pada waktu itu tanggal 31 Januari tahun 2012 penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari penerima BLM-PUAP, Februari 2012 juga menerima Rp 20 juta dan menerima lagi Rp 20 juta, dengan total Rp 60 juta diterima oleh Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kajari, dari terpidana Hari Agus Santa Pramono diserahkan kepada terdakwa Lestariyono bulan Februari 2012 sebesar Rp 40 juta dan Rp 20 juta. Kena undang-undang gratifikasi, untuk kerugian negaranya tidak ada hanya saja menerima gratifikasi Rp 60 juta.
Sehingga, imbuh Kajari, tidak ada uang penggantinya maka terdakwa mendapatkan hukuman penjara serta bayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia mengatakan, dalam perkara gratifikasi ini tidak ada tersangka lagi.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar 50 juta. Dakwaan subsidair Pasal 11 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. (bis)