Jelang Hari Raya Natal 2021, Lapas Bondowoso Ajukan Remisi Seorang Narapidana Kasus Narkoba
JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Menjelang Hari Raya Natal 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso mengajukan remisi untuk seorang narapidana (Napi) kasus narkoba. Napi tersebut merupakan terpidana hukuman selama 4 tahun kurungan, atas tindak kejahatan pasal 112, UU nomor 35 Tahun 2009.