JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Semua pihak sependapat dengan pembangunan RSUD di Krian Sidoarjo barat. Pasalnya, rumah sakit tipe C tersebut untuk mendekatkan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kendalanya, masih terjadi silang pendapat tentang sistem pendanaannya yang berkisar Rp 300 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggagas dengan sistem KPBU, yakni kerjasama antara badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. DPRD Sidoarjo juga sudah membentuk Pansus (panitia khusus).
Gagasan itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang pembangunan RSUD Krian atau Sidoarjo barat, Senin (18/11/2019) di Aula Gedung DPRD Sidoarjo.
“Kami juga sudah lakukan kunjungan ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan itu, kami berkonsultasi dengan lembaga terkait,” ungkap H. Usman, ketua DPRD Sidoarjo, dalam FGD tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Usman juga menunjukkan surat pernyataan yang bermaterai dan bertandatangan dirinya.
Inti dari surat tersebut, bahwa ia siap bertanggung jawab secara penuh, apabila terjadi pelanggaran hukum dalam skema KPBU.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Rahmad Muhajirin menanggapi dingin pernyataan tersebut.
Menurutnya, yang disampaikan Usman adalah hal yang berlebihan. Seharusnya, sebagai Ketua DPRD harus bisa berlaku lebih bijak secara kolektif kolegial.
Pasalnya, DPRD merupakan sebuah lembaga yang terdiri dari ketua dan wakil serta seluruh anggota dewan. Permasalahan hukum memang menjadi pertimbangan seluruh anggota dewan.
“Berkenaan dengan hukum, ia tidak bisa mengambil alih tanggung jawab seperti itu,” terangnya.
Sampai akhir acara FGD yang dihadiri oleh Forkopimda, ormas dan FKUB serta LSM dan beberapa lembaga lainnya, belum menemukan titik terang secara jelas terkait sistem pembangunan RSUD Krian atau Sidoarjo barat. (zal)