JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Penertiban dan Relokasi pedagang tumpah yang berjualan di Pasar Tanjung Anyar yang di canangkan Pemkot Mojokerto mendapat dukungan dari DPRD Kota Mojokerto. Hal itu disampaikan Komisi II DPRD Kota saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DiskopUKMperindag, Satpol PP, Dishub dan UPT Pasar, di ruang Rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, beberapa hari lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo mengatakan,  pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah melakukan penertiban pasar terutama adalah penertiban yang selama ini tumpah di tiga jalan seputar Pasar Tanjung Anyar.

”Penertiban dan Relokasi itu sangat setuju. Namun, kami berharap Pemkot Mojokerto harus menyiapkan segala kemungkinan yang ada, termasuk nanti jika ada protes-protes dari pedagang yang terkena penertiban,” kata Agus.

Masih kata Agus Wahyudi, ia  sepakat dengan pendapat yang disampaikan oleh ketua DPRD Kota Mojokerto dalam RDP,  jangan sampai ada kepentingan politik yang masuk dalam penataan ini agar nantinya penertiban dan relokasi  berjalan secara lancar.

”Langkah penertiban dan sasaran relokasi yang dilakukan Pemkot Mojokerto harus benar - benar pedagang yang biasanya berjualan, jangan sampai nanti bukan pedagang karena bawaan pejabat atau bahkan dewan malah dapat lapak di area relokasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya. SE., MM menyampaikan, kasus Pasar Prapanca Kota Mojokerto menjadi pelajaran bagi semuanya untuk menata semua pedagang pasar.

“Mereka bukan PKL yang kategori liar tapi memang pedagang kami  kondisi  tumpah ke jalan (semrawut). Salah satu penyebab mereka tumpah pedagang ke jalan, karena kondisi fisik di area dagang yang kurang memadai, bahkan tidak memenuhi syarat untuk jualan. Makanya ini perlu ditata,” kata Ani.

Sebenarnya Ani Wijaya, rencana penataan mulai dimatangkan pihaknya sejak tahun 2020. Di tahun 2021 dilakukan pergeseran anggaran untuk pemeliharaan Pasar Tanjung Anyar, juga Pasar Prajurit Kulon dan Pasar Kranggan

Namun dipastikan tidak semuanya direlokasi. Ada sekitar 53 pedagang yang boleh beraktivitas seperti yang mereka lakukan selama ini. Karena mereka berdagang mulai jam 21.00 WIB sampai dengan jam 05.00 pagi. Sehingga ada 143 pedagang yang terelokasi. Dari pendataan, tercatat 64 pedagang diantaranya merupakan warga Kota Mojokerto, selebihnya warga luar daerah.

“Sebanyak 64 pedagang warga kota dimasukkan kembali ke area pasar, kecuali pedagang buah, meski ber-KTP Kota (Mojokerto) akan direlokasi ke Rest Area,” ujar Ani.

Mantan kabag Umum Setda Kota Mojokerto menambahkan, untuk pedagang buah yang selama ini berjualan di jalan KH Nawawi, baik yang warga kota maupun luar kota, semuanya akan di relokasi ke Pasar Kranggan  atau rest area Gununggedangan.

“Andaikan para pedagang  bandel, tetap bertahan di tempat lama, tak mau di relokasi, maka  terpaksa kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Mojokerto agar dilakukan relokasi paksa,” pungkasnya. (din/Adv)