JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyelenggarakan media gathering yang bertajuk Harmonisasi KPU Bersama Media dalam Diseminasi Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 dan SIAKBA di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Kamis (17/11/2022) pagi.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengatakan acara ini meningkatkan harmonisasi insan pers dengan KPU serta mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mensukseskan Pemilu tahun 2024.

"Untuk berjalannya agenda besar Pemilu tahun 2024 yang berkualitas, seluruh insan pers memiliki peran yang strategis untuk memberikan informasi yang dapat mengedukasi masyarakat," ujarnya saat membuka acara Media Gathering.

Sementara itu, Muhammad Awaluddin Zahroni, Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Mojokerto mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran Badan Ad Hoc untuk formasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran badan adhoc ini sepenuhnya diakses melalui laman siakba.kpu.go.id.

“ KPU Kota Mojokerto dalam waktu dekat tahapan membuka pendaftaran Badan Adhoc untuk formasi PPK. Nantinya setelah PPK dilantik, kemudian membuka pendaftaran PPS, pendaftaran melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) ini merupakan hal baru yang dilakukan KPU. Pada pemilu-pemilu sebelumnya ,” katanya.

Lanjut dikatakan Roni panggilan Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat , Kota Mojokerto ini ada 3 Kecamatan berarti butuh 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) , sedangkan Kelurahan ada 18 , berarti butuh 54 orang untuk menempati Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) tingkat Desa/ Kelurahan.

“ tiap PPK ada 5 orang, satu ketua, empat orang anggota. Sedangkan tiap PPS ada tiga orang, satu Ketua dan dua anggota. Dan di setiap PPS dibantu sekretariatan, biasanya berasal dari ASN, “ terangnya.

Roni menambahkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) Kota Mojokerto dipengaruhi jumlah pemilih, untuk jumlah pemilih di Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto sendiri memproyeksikan akan peningkatan jumlah pemilih, sekitar ada 97 ribu sekian.

“ Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini diproyeksikan bertambah. Pada Pemilu 2019 terdapat 433 TPS dan pada Pemilu serentak 2024, proyeksinya 437 TPS," Imbuhnya

Lebih jauh Roni menjelaskan , Aplikasi SIAKBA ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendaftaran calon anggota badan adhoc, serta sebagai alat bantu bagi KPU terutama dalam proses pengecekan dokumen kelengkapan badan adhoc.

"Untuk dapat mendaftar dalam aplikasi SIAKBA, calon anggota PPK dan PPS diharuskan mendaftarkan akunnya menggunakan email yang selanjutnya akan diaktivasi oleh admin SIAKBA. Setelah diaktivasi, pendaftar melakukan login ke SIAKBA, dan selanjutnya mengisi biodata serta mengupload seluruh berkas pendaftaran ke aplikasi SIAKBA," tukasnya. (din) .