JATIMPOS.CO/JOMBANG – Sebagai upaya untuk memperoleh pendapatan perusahaan melalui kegiatan pemanfaatan kawasan hutan serta  budidaya tanaman Agroforestry Jagung, Padi dan Tebu kerjasama diwilayah Perhutani BKPH Jabung KPH Perhutani Jombang. Perhutani perintahkan jajarannya untuk berkoordinasi bersama LMDH door to door melakukan penagihan, guna tercapainya sharing Agroforestry. Hal tersebut disampaikan Asper BKPH Jabung, Tarmidi, pada Kamis (02/01/2025).

Tarmidi menjelaskan kerjasama  tersebut dilakukan antara Perum Perhutani KPH Jombang dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakis Makmur, Desa Pakis Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, LMDH Mitra Wana Sejahtera, Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, LMDH Andika Wana Lestari, Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, LMDH Panglungan Makmur, Desa Panglungan  Kecamatan Wonosalam, LMDH Rimba Jaya Makmur, Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam Jombang, dan LMDH Sumber Urip, Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

 “Upaya yang dilakukan segenap petugas Perum Perhutani BKPH Jabung KPH Jombang  adalah memberikan masukan, saran dan bimbingan teknis kepada LMDH dalam rangka kegiatan pemanfaatan hutan,” ungkap Tarmidi.

Selanjutnya, sambung Tarmidi, membantu dan atau mendampingi Kelompok kerja (POKJA) LMDH dalam rangka penarikan bagi hasil (Sharing) dari rumah ke rumah anggota LMDH yang memanfaatkan Kawasan Hutan yang selanjutnya uang bagi hasil(Sharing) diterima dan atau dibawa pengurus LMDH.

“Dalam 1 (bulan) 3 kali mengingatkan ke segenap Pengurus LMDH untuk segera menyerahkan/menyetor bagi hasil (sharing) dan PNBP ke Perhutani KPH Jombang melalui Nomor Rekening PPHT KPH,” imbuhnya.

Dijelaskan Tarmidi, adapun  kesepakatan kerjasama antara Perum Perhutani KPH Jombang dengan LMDH di wilayah BKPH Jabung berakhir pada 30 September 2024, terhitung mulai tanggal 07 November 2024 .

“Selanjutnya Perum Perhutani KPH Jombang dengan Segenap LMDH bersepakat untuk membuat Berita Acara kesepakatan Kerja sama yang berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan 31 maret 2025. Sebelum berita acara kesepakatan perpanjangan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan ditandatangani, untuk  membuat surat Pernyataan Kesanggupan Membayar kekurangan  bagi hasil (Sharing) pada bulan Desember 2024 sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dan target yang telah disepakati bersama,” rincinya.

Kepala Perhutani Jombang, Kelik Djatmiko
Kepala Perhutani Jombang, Kelik Djatmiko

Sementara Kepala Perhutani Jombang, Kelik Djatmiko, “Dalam kerjasama penanaman tebu antara perhutani dan masyarakat yang bergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan dilakukan dalam rangka mendukung swasembada gula nasional,” ungkapnya, Kamis (02/01/2025).

Disini, sambung Kelik sapaan akrabnya, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Diantara kewajiban adalah kontribusi sharing yang harus dibayarkan ke perhutani. Apabila ada wanprestasi atas kerjasama ini maka kami akan lakukan evaluasi terhadap adanya kerjasama ini agar masing-masing pihak yang bekerja sama seoptimal mungkin mendapatkan manfaatnya, pungkasnya. (her)