JATIMPOS.CO/GRESIK - Kemudahan akses layanan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, peserta JKN bisa berobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunjukan KTP untuk melakukan pendaftaran berobat bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Komitmen dari BPJS Kesehatan tersebut seperti disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gresik-Lamongan, Dany Setiawan dalam acara media ghatering, di ruang Bawean Pemkab Gresik, Kamis (17/11/2022)

Sebagai upaya komitmen tersebut, Dany Setiawan mengatakan BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta. Bahkan tak segan-segan memberikan teguran dan peringatan bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang terdapat melanggar perjanjian kerjasama.

“Silakan dilaporkan kepada kami, apabila ada faskes atau rumah sakit yang membeda-bedakan pelayanan atau memungut biaya lagi saat pasien peserta BPJS Kesehatan sedang berobat. Biar nanti kami tindaklanjuti,” tegas Dany.

Tidak hanya itu. Lebih lanjut Dany menjelaskan, peserta juga bisa melaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan ketika masih ada faskes atau tenaga kesehatan, yang menolak pasien hanya karena tidak membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab ketentuan secara nasional, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat dan mendapatkan pelayanan cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi data kita sudah terconnecting langsung secara nasional. Sehingga, ketika data identitas pasien diinput maka akan langsung muncul data kepesertaannya,” jelas Dany.

Dengan demikian, kata Dany, peserta yang lupa tidak membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat akan tetap bisa terlayani. “Tidak terbatas sudah UHC (universal health converage) atau belum, jadi semuanya bisa hanya dengan menggunakan KTP,” imbuhnya.

Selanjutnya, mekanisme pelaporan bisa melalui aplikasi atau menghubungi nomor petugas BPJS Kesehatan karena sudah disiapkan petugas dari BPJS di faskes atau rumah sakit tersebut.

“Biasanya di rumah sakit ada poster bergambar petugas kami beserta nomor yang bisa dihubungi, silakan masyarakat bisa melaporkannya lewat situ. Nanti petugas kami yang akan menindaklanjuti kepada pihak rumah sakit,” pungkasnya. (bis)