JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Diduga cacat hukum, proses tahapan pengangkatan perangkat Desa Keben Kecamatan Turi menuai polemik. Pasalnya, dalam proses tersebut terdapat tahapan yang tidak dilalui dalam pembentukan tim pengangkatan perangkat Desa.

Hal ini seperti disampaikan salah satu warga Desa Keben yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dalam tahapan pengangkatan perangkat Desa Keben formasi Kasi Pelayanan ada tahapan yang tidak dilalui. 

Diungkapkan olehnya, dalam tahapan kegiatan sosialisasi dan tim pembentukan pengangkatan perangkat Desa Keben dilakukan dalam satu waktu dan langsung dilantik oleh Kepala Desa Keben.

Ia menyebut dalam proses ini cacat hukum hal ini terindikasi tidak adanya musyawarah perihal pembentukan tim pengangkatan perangkat desa dengan melibatkan unsur BPD, perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan desa. Tim pengangkatan perangkat desa langsung diumumkan dan langsung dilantik oleh Kepala Desa tanpa melalui musyawarah pembentukan tim pengangkatan.

"Kami menduga tim pengangkatan perangkat desa ini sudah ada pengkondisian terhadap calon tertentu, dan ini sudah menjadi rumor umum di masyarakat Desa Keben terkait pengkondisian terhadap salah satu calon," ungkapnya kepada sejumlah awak media. Rabu (07/12/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Keben M Farhan mengatakan dalam kegiatan tersebut sosialisasi pengangkatan perangkat desa sekaligus diadakan pelantikan tim pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa.

"Saya berharap tahapan pengangkatan perangkat desa dilaksanakan sesuai aturan yang ada," kata M Farhan saat dikonfirmasi.

Sementara itu Camat Turi Bambang Purnomo ketika dikonfirmasi via seluler menyatakan bahwa proses pengangkatan perangkat desa di Desa Keben sudah sesuai prosedur tahapannya.

"Sepertinya kemarin sudah dilalui tahapannya," ujar Camat Turi.

Di tempat terpisah Anshori anggota DPRD Lamongan Fraksi Gerindra ketika di konfirmasi terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Keben menyampaikan pengangkatan perangkat desa harus sesuai Perbup Lamongan nomer 17 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten Lamongan.

Politisi asal Kecamatan Turi menyampaikan dalam Perbup Lamongan sebagaimana di ubah terakhir kali dengan peraturan bupati Lamongan nomer 29 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati nomer 17 tahun 2019.

Selain itu, juga harus mengacu surat dari Dinas PMD nomer 140/835.2/413.108/2022 tertanggal 16 November 2022 perihal penegasan atas beberapa hal terkait proses pengangkatan perangkat desa di kabupaten Lamongan.

Mendengar permasalahan yang ada di Desa Keben, dirinya mengaku sudah konfirmasi ke Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Keben yang mengikuti pengukuhan atau pelantikan tim pengangkatan perangkat desa di desa Keben memang tidak ada musyawarah pembentukan tim  pengangkatan perangkat desa keben yang melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa, yang ada tim pengangkatan langsung di bacakan kades dan langsung dilantik.

"Jadi ada tahapan yang tidak dilalui, kalau ini memang benar, proses pengangkatan perangkat desa ini cacat hukum karena tidak sesuai aturan yang ada," kata Anshori.

Untuk itu, Anshori meminta Camat Turi selaku pengawas untuk menghentikan tahapan-tahapannya dan melakukan evaluasi, karena ke depan berpotensi menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

Lebih jauh Wakil Ketua DPC Gerindra Lamongan berharap Dinas PMD perihal proses pengangkatan perangkat desa di Lamongan yang sudah dilaksanakan di beberapa desa banyak mengalami protes atau gejolak di masyarakat, terutama terkait pembentukan tim pengangkatan perangkat desa, dan terkait independensi tim dalam pembuatan soal tes.

"Saya berharap persoalan ini bisa di evaluasi Dinas PMD dan saya berharap ke depan terkait pengangkatan perangkat desa lebih baik persoalan soal tes di buat oleh pihak ketiga atau kampus, sehingga netralitas kades dan tim pengangkatan terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap baik, dan tentunya hasil tes terpilih warga desa yang benar-benar mampu, bukan hasil dari kongkalikong atau pengkondisian," tegasnya. (bis)