JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengikuti rapat koordinasi lintas sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota, dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jendral Tata Ruang. Kamis (8/12/2022).
Rapat koordinasi yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jendral Tata Ruang di Hotel Sutasoma, Kota Jakarta Selatan inj juga diikuti sejumlah pemerintah daerah yang juga memaparkan Raperda masing-masing. Diantaranya yaitu Pemkot Palembang, Pemkot Madiun, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam.
Penyelenggaraan rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Wali kota Mojokerto Nomor 650/10500/417.601.4/2022, yang dikirim pada 23 November lalu, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto tahun 2022-2042.
“Raperda ini kedepan akan menjadi pedoman pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Turut hadir mendampingi Wali kota Ika Puspitasari, sejumlah jajaran OPD dan Lembaga. Antara lain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kadis PUPR, Kepala DKPP, serta Kepala BPBD Kota Mojokerto.
Dalam forum rapat tersebut juga mengundang berbagai kementerian/ lembaga lainnya. Diantaranya seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Besar harapan kami, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto yang saat ini sedang di bahas dalam forum Lintas Sektor, dapat terselesaikan dan segera dapat kami terima Persetujuan Substansinya,” ungkapnya.
Nantinya apabila Raperda telah mendapat persetujuan dari Kementrian ATR, akan dilakukan tindak lanjut berupa pembahasan bersama DPRD Kota Mojokerto serta Evaluasi Gubernur untuk kemudian dapat disahkan dalam Peraturan Daerah. (din)