JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Diduga adanya praktik korupsi pada  program Jamban Sehat yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai  dari anggaran P-APBD 2022 sekitar 20,5 miliar dengan penerima bantuan sekitar 5500 orang. LSM  Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi Indonesia) melaporkan DPRKP Kabupaten Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Ketua LSM Srikadi Indonesia, Sumartik pada awak media mengatakan, bermula dari lembaganya menerima keluhan masyarakat penerima bantuan jamban sehat, di sejumah desa di Kecamatan  Gondang,  ada  beberapa temuan permasalahan yang menjadi polemik di dalam masyarakat yang diduga penyimpangan atas program Jamban Sehat. Berdasarkan temuan yang ada di lapangan ada beberapa penerima di Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto masing-masing rumah mendapatkan material berupa: 250 batu bata, 1 closed merk INA, Semen Gresik 3 sak, Pasir 1 pick up, Paralon ukuran 3 dim sepanjang 6 M dan Septictank 2 biji.

“Semua material tersebut apabila ditotal sejumlah Rp 1.345.000 padahal bantuan untuk kontruksi srbesar Rp 2,1 juta,“  terangnya.

Lanjut dikatakan Sumartik, selain itu dalam temuan di lapangan pelaksanaanya masing-masing rumah, untuk ongkos pekerja berupa uang sejumlah Rp 1.000.000. Bahwa dalam pelaksanaanya masing-masing penerima bantuan kwitansi sejumlah Rp 1.000.000 namun dipotong mulai Rp 50.000 sampai dengan 200.000 oleh Pendamping. “Atas temuan kami di lapangan, maka kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada program jamban sehat ke kejaksaan negeri Mojokerto, surat pengaduan sudah saya kirimkan langsung pada Rabu (28/12/2022),“ ucap Sumartik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman  & Perhubungan (DPRKP) Kabupaten Mojokerto, Rahmat Suhariyono mengatakan, program jamban sehat Kabupaten Mojokerto tahun 2022 ini dalam pelaksanaannya melibatkan tim dengan harapan program pemerintah dengan sasaran  masyarakat yang belum memiliki jamban (WC) tersebut bisa berjalan baik dan mencegah terjadinya penyimpangan. “Program jamban sehat kami melibatkan Dinkes untuk pendataan bagi penerima bantuan, Dinsos untuk verifikasi validasi (Verval), dan Kejaksaan/kepolisian dalam pendampingan,“ ujar Rahmad Suhariyanto saat ditemui di ruang kerjanya DPRKP, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, program jamban sehat ini  mengacu pada Perbup Mojokerto  no. 15 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan.  Nominal bantuan yang ditetapkan oleh tim teknis konstruksi untuk pembuatan jamban  sebesar Rp 3,1 juta,  dengan rincian Rp 2,1 juta untuk  bahan material, Rp 1 juta untuk ongkos pekerja, dan bantuan diberikan non tunai dari Bank Jatim ke rekening penerima. “Jadi program jamban sehat, penerima bantuan merupakan penanggung jawab sepenuhnya, pembayaran virtual count dari Bank Jatim ke rekening penerima, “ katanya.

Rahmad menambahkan, untuk membantu mengawal dan mempermudah penerima bantuan dalam membangun jamban sehat serta membuat pelaporan pertanggungjawaban, pihaknya menyediakan tenaga teknis  di lapangan, yakni Tim Fasilitatir Lapangan (TFL). ”Agar  masyarakat penerima bantuan dipastikan membangun jamban, tidak memakai uang bantuan  untuk kepentingan lain, maka TFL mendampingi terus penerima, dan  menyarankan membentuk kelompok untuk menunjuk toko material, penyedia bahan bangunan, serta kelompok mencari pekerja (tukang),“ ucapnya.

Mantan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto juga mengatakan, program jamban sehat dibiayai dari P-APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2022,  Rp 18 Miliar untuk biaya kontruksi, dan biaya umum 10%. Biaya umum ini tidak diserap semua, jadi totalnya sekitar Rp 20,5 Milliar, dengan penerima sekitar 5.568-an orang, dan ini hanya 3 bulan, dalam perencanaan, estimasi waktu  tiap unit  itu selama 4 hari. “Program jamban  kami punya hanya 3 bulan untuk bisa mensukseskan, besaran anggaran 18 M untuk kontruksi pembuatan WC, dan untuk biaya umum 10 persen  dipakai administrasi, perencanaan, jadi totalnya 20,5 Miliar,“ tukasnya.

Disinggung terkait dilaporkannya program jamban sehat ke Kejaksaan Negeri Mojokerto karena ada dugaan praktik korupsi, ia menjawab dengan santai bahwa itu hak mereka (LSM). “Iya saya sudah dengar bahwa kegiatan program jamban sehat dilaporkan ke kejaksaan ya tidak apa- apa, nantinya kita siap menjawab di kejaksaan, yang jelas saya sudah berupaya bekerja sebaik mungkin untuk mensukseskan program jamban sehat,” pungkasnya. (din)