JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sebanyak 31 peserta mengikuti seleksi Computer Asissted Test (CAT) untuk bisa menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1444 H / 2023 M di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Rabu (25/01/2023).

Turut hadir mendampingi pelaksanaan CAT di Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan kali ini, tim dari Irjen dan bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jatim.

Kasi PHU Kemenag Lamongan Abd Ghofur dalam laporan panitia menyampaikan bahwa untuk peserta PPIH Kloter terbagi atas TPHI sejumlah 14 peserta dan TPIHI sejumlah 9 peserta.

"Sedangkan untuk PPIH Arab Saudi sejumlah 8 peserta. Adapun jumlah peserta tes sebanyak 31 peserta," kata Abd Ghofur.

Sementara itu, Kepala Kantor kemenag Lamongan Fausi dalam sambutan menyampaikan selamat kepada peserta CAT dalam mengikuti Test.

"Karena kegiatan seleksi atau rekrutmen akan muncul petugas haji tahun ini yang profesional dan berkualitas. Sehingga akan tercipta layanan haji yang baik, terlebih sudah semakin meningkatnya indeks kepuasan layanan haji," tutur Fausi.

Ia menyampaikan sambutan pengarahan dari Direktur Bina Haji Dirjen PHU Kemenag RI mengungkapkan bahwa rangkaian kegiatan rekrutmen petugas ini kami nilai sangat penting, karena merupakan bagian dari proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M, dimana harapannya dengan adanya kegiatan rekrutmen 31petugas ini dapat menghasilkan calon PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter yang memiliki dedikasi, loyalitas serta profesional.

"Untuk mendapatkan calon petugas yang diinginkan, para peserta harus melengkapi persyaratan teknis serta administrasi yang ditetapkan. Setelah lolos dalam tahapan tersebut peserta baru dapat mengikuti seleksi," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam rangka memperoleh petugas haji yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik, Kementerian Agama melaksanakan seleksi calon PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter secara terbuka dan kompetitif.

Tahap pertama, seleksi dilaksanakan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota baik penilaian administrasi maupun tes kompetensi (CAT). Adapun tahap kedua dilaksanakan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi baik melalui penilaian tes kompetensi (CAT) dan wawancara. (bis).