JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pelaksanaan ujian perangkat desa di wilayah Kabupaten Mojokerto selama ini mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto (Perbup)  Nomor 85 tahun 2018. Namun, perbub tersebut dinilai tidak relevan dipakai lagi dalam pelaksanaan ujian perangkat tahun 2023. Karena dalam perbup tersebut, peran seorang camat sangat dominan sehingga potensi adanya kecurangan. Hal tersebut disampaikan oleh Edy Kuswady  SH, dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra kepada jatimpos.co, di  Filos Kopi Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Rabu (8/2/2023) sore.

Menurut penuturannya, dalam Perbup Mojokerto No. 85 tahun 2018 pasal 32 ayat 1,2 ,3 dan 4,  dalam ayat (1) berbunyi penyusunan materi ujian dilakukan  oleh camat yang dilaksanakan selambat - lambatnya 1 hari sebelum pelaksaanaan ujian, ayat (2) berbunyi dalam penyusunan materi ujian  sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu), camat dapat dibantu oleh tim yang dibentuk oleh camat, di ayat (3) berbunyi camat menyiapkan ujian sekurang kurangnya  5 (lima) bidang pengetahuan yang terdiri dari agama, Bahasa Indonesia, Matematika, pengetahuan umum dan pemerintahan, sedangkan ayat (4) camat wajib mengamankan dan menjaga kerahasiaan materi ujian.

"Nah dalam perbup no 85 tahun 2018 pasal 32 ayat 1dampai 4, ini tugas dan wewenang seorang camat sangat dominan, dikhawatirkan terjadinya praktik KKN maupun permainan dalam pelaksanaan ujian," tegasnya.

lanjut Edy Kuswady maka dari itu perlu adanya perbup baru, yang mengurangi peran camat dengan cara melibatkan pihak ketiga dari perguruan tinggi. "Perbup no. 85 tahun 2018, sudah tidak relevan, perlu Perbup baru yang mengatur pelaksanaan ujian perangkat, dan intinya tugas pembuatan soal ujian tidak di lakukan camat beserta tim stafnya, melainkan bekerjasama dengan pihak ketiga, misal  perguruan tinggi, bisa Unibraw, Unesa, UGM, bahkan UI," imbuh Edy Kuswadi, SH.

Edy Kuswady, SH, pada kesempatan itu mengimbau Camat Puri, Nalurita Priswiandini, yang dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan ujian perangkat desa Tampungrejo, agar bersikap independen dan profesional, biar tidak ada permasalahan dikemudian hari.

"Desa Tampungrejo Kecamatan Puri,  dalam waktu dekat menggelar ujian perangkat untuk mengisi jabatan yang lowong yaitu Kepala Dusun  dan Kaur Perencanaan. Saya mengimbau Camat Puri agar profesional dan independen,  karena kalau ditemukan kecurangan saya bakal melaporkan ke Bupati Mojokerto dan Inspektorat," cetusnya.

Advokad Asal Puri Mojokerto ini juga mengimbau, semua camat yang ada di Kabupaten Mojokerto, khususnya yang akan menggelar ujian perangkat desa agar bekerja profesional, dan jangan mau diajak bekerjasama dengan oknum kades untuk bermain, mengatur memenangkan salah satu calon perangkat, karena sangat menciderai rasa keadilan. (din)