JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sejumlah warga Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, mengadu ke DPRD Sidoarjo pada Rabu (8/2) kemarin sore terkait pendaftaran sertifikat tanah secara sporadik melalui jasa pihak ketiga CV Rafsha Sejahtera Abadi (RSA) atas penunjukkan Kepala Desa Jemundo Sugeng Santoso yang hampir 6 tahun tak kujung selesai, Kamis (9/2/2023).

Ketua Komisi A DPRD Dhamroni Chudlori sontak terkejut melihat aduan yang disampaikan warga Jemundo. Pasalnya pihaknya sangat menyayangkan permasalahan tersebut hingga sekarang yang tak kunjung ada solusi.

Oleh karena itu, Dhamroni menyarankan kepada Camat Taman Mukhamad Mahmud, agar memfasilitasi dan memediasi permasalahan warga  tersebut hingga selesai. “Saya minta akhir bulan ini sudah ada progress penyelesaiannya. Tolong pak Camat segera carikan solusinya”, tegas Dhamroni saat memimpin hearing tersebut.

Diwaktu yang sama, Camat Taman Mukhamad Mahmud mengaku baru mengetahui permasalahan warga Jemundo saat diundang hearing ini. “Kami tidak pernah mendpatkan aduan maupun laporan secara detail”, cetusnya.

"Kalau saja mereka mengadu ke kami, tentu akan kami fasilitasi. Tapi karena masalah ini sudah sampai disini (DPRD-red), maka kami akan carikan jalan tengahnya agar bisa cepat selesai tapi tidak saling menyalahkan," tambah Mahmud.

Disisi lain, Camat juga menawarkan solusi agar proses sertifikat massal Sporadik itu tetap dilanjutkan. Pasalnya, dari informasi yang ia terima, saat ini warga sudah menerima peta bidang.

"Kalau itu (peta bidang-red) sudah ada, kan tinggal mendaftarkan saja. Tinggal nanti dilengkapi dengan dokumen yang lainnya, seperti surat waris. Saya jamin biaya pembuatannya pun gratis," kilah Mahmud.

Kendati demikian, solusi Camat tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh warga Jemundo. Pihaknya keberatan kepengurusan sertifikat yang hampir 6 tahun lamanya mandek tersebut dilanjutkan.

“Kami tidak mau melanjutkan kepengurusan sertifikat ini lagi. Kami dan warga yang terdzolimi minta uang kembali dari pihak CV yang ditunjuk Kepala Desa Jemundo”, tegas Ahmad Muhammad, salah satu perwakilan warga Jemundo yang juga menjadi korban sertifikat sporadik.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, kami sudah tidak percaya lagi. Hampir 6 tahun ini tidak ada kejelasan, kami sudah capek. Saya minta uang kami itu dikembalikan, toh saat ini program PTSL sangat masif dijalankan di Kabupaten Sidoarjo dan biayanya sangat murah, hanya 150 saja," tandasnya.

Sementara, Kepala Desa Jemundo Sugeng Santoso yang hadir juga dalam hearing saat dikonfirmasi pihaknya berjanji akan menindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut. Berkenaan dengan permintaan warga yang meminta uangnya dikembalikan, Sugeng akan mengkomunikasikan dengan pihak CV RSA.

"Kan yang bawa uang bukan saya. Ya nanti biar pihak CV-nya yang akan mengembalikan," terangnya.

Disamping itu, hadir juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dalam hearing yang diwakili Arif Pribadi yang saat ini menjabat Koordinator Penetapan Tanah Instansi Pemerintah mengatakan, pihaknya sudah mengecek berkas warga Desa Jemundo yang mengaku sudah mengajukan sertifikat sejak 2017 lalu, namun tidak ditemukan.

“Peta bidang ndak akan bakalan jadi sertifikat kalau tidak didaftarkan. Kebetulan saya yang berwenang menangani pembuatan sertifikat. Saat itu juga langsung saya cek, tapi tetap tidak ada penerbitan sertifikat bagi warga Desa Jemundo”, ungkapnya. (zal)