JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Diduga serobot lahan tanah kas desa (TKD) Ketemasdungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, PT Arta Kemas perusahaan yang memproduksi kertas karton terancam dipolisikan.
TKD milik Pemdes Ketemasdungus yang luas 232 meter tersebut, kini sudah dibangun lahan parkir perusahaan. Parahnya pihak pabrik produksi kertas karton itu tanpa ada kesepakatan (MoU) apapun dengan pihak Desa. Sehingga Kades, BPD, dan tokoh masyarakat setempat kompak akan mempidanakan manajemen PT Arta Kemas.
Akhiyat tokoh masyarakat Desa Ketemasdungus pada awak media mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan perusahaan PT Arta Kemas, karena sudah bangun lahan parkir karyawan pabrik belum ada perjanjian atau MoU dengan Pemdes Ketemasdungus pemilik lahan. ”Ini merupakan kategori penyerobotan, kami akan koordinasi dengan Kades maupun BPD untuk membahas tidak lanjutnya,“ kata Akhiyat.
Masih kata Akhiyat, kalau tidak mau berurusan dengan kepolisian, seharusnya manajemen pabrik bersedia hadir bila diundang kades, BPD, tokoh masyarakat untuk kejelasan perjanjian kesepakatan. Toh lokasi tanah kas desa itu berada tepat di lokasi pabrik. Kalau pabrik tidak menghargai desa maupun tidak mengindahkan peringatan Pemdes, pihaknya bersama elemen yang ada tak segan-segan mengambil alih lahan TKD tersebut untuk dimanfaatkan kemakmuran masyarakat desa.
Akhiyat yang juga anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga menambahkan, posisi TKD yang strategis mepet dengan pabrik. Sehingga pabrik sangat membutuhkan akses keluar masuk kendaraan, mendatangkan bahan maupun mengirim barang jadi, seharusnya pihak desa miliki nilai tawar tinggi dari segi ekonomi, ada beberapa opsi yang bisa ditawarkan ke pihak pabrik untuk keuntungan Desa Ketemasdungus.
“Opsi pertama Desa harusnya punya andil dalam pengelolaan perusahaan, semacam kepemilikan saham, agar ada keuntungaan masuk desa setiap tahun. Opsi kedua kalau Pihak perusahaan tidak mau menyewa TKD, yang pemanfaatan TKD ini bisa kita lelang karena startegis pinggir jalan raya, dan opsi ketiga Desa memberlakukan portal hasilnya masuk BUMDES, misal mobil truk tronton ditarik Rp 60 ribu, truck sedang ditarik Rp 20 ribu, mobil kecil ditarik Rp 5 ribu dan sepeda motor ditarik Rp.2 ribu, itu hasilnya lebih banyak daripada disewakan,“ tutur Akhiyat.
Ditempat yang sama perwakilan BPD Ketemasdungus, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya akan musyawarah dengan kades dan tokoh desa untuk memperkarakan pihak pabrik yang telah diserobot. “Perbuatan manajemen PT Arta Kemas tanpa ada MoU dengan desa sudah berani bangun lahan parkir, ini sudah masuk ranah pidana. Kalau tidak ada iktikad baik, “ katanya.
Lanjut dikatakan Wahab, sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Akhiyat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, untuk mengambil alih TKD itu, untuk penambahan Pendapatan Asli Desa. “Kalau pemanfaatan TKD dilelang sudah ada pengusaha yang mau menawar Rp 50 juta, daripada disewakan murah,“ imbuh Wahab.
Sementara itu Kades Ketemasdungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Dwi Siti Kholiyah dikonfirmasi membenarkan, memang belum ada kesepakatan dengan pihak desa, namun pabrik itu sudah membangun lahan parkir di atas TKD Ketemasdungus. “Pihak perwakilan pabrik, hanya melalui lisan mau menyewa TKD, akhirnya kami tindaklanjuti lewat rapat dengan unsur yang ada di desa, dan kami ajukan nominal sewa pertahun, belum ada jawaban yang pasti kok TKD sudah dibangun lahan parkir,“ kata Siti Kholiyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/2/2023).
Masih kata Kades, pihak desa tidak tinggal diam melihat TKD dibangun lahan parkir pabrik, pihak sudah ditelepon dan WA untuk segera menandatangani pengajuan sewa dari desa, namun tidak ada jawaban. “Kalau tidak segera di acc, otomatis pengajuan sewa dari desa batal, dan BPD semua sepakat dibatalkan,“ imbuh Kades.
Lebih jauh Kades ini menjelaskan besaran nominal sewa TKD yang diajukan ke perusahaan, hasil musyawarah dengan unsur desa, hanya sebesar Rp 21 juta per tahun. “Hasil musawarah dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, harga sewa TKD untuk pabrik yang kami tentukan Rp 70 ribu per meter kali 232 meter persegi, ketemu Rp 21 juta per tahun, itu sudah murah, daripada kita tarik TKD, pasti perusahaan itu akan kesulitan akses keluar masuk kendaraan,“ cetusnya.
Sementara itu, Mukhsin HRD PT Arta Kemas dihubungi jatimpos.co, tidak ada jawaban, Ditelepon, ada nada panggil tapi tidak diangkat. (din)