JATIMPOS.CO/SIDOARJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan telusuri kasus terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonoayu yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain itu, investigasi secara menyeluruh terhadap kasus PPK Wonoayu atas Mosi Paguyuban Kades se Kecamatan Wonoayu tersebut segera akan dilakukan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Drs. Mohammad Rasul mengatakan, kasus yang terjadi di PPK Wonoayu tersebut berpotensi terdapat pelanggaran.

"Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap kasus PPK Wonoayu sampai memastikan kasus tersebut benar-benar selesai dan tidak ada pelanggaran", ujar Rasul saat menghadiri dakwah pengawasan Panwascam Sidoarjo Kota di Mushola Baitul Amin Pucanganom Sidoarjo, Selasa (11/4/2023).

Berawal dari munculnya surat mosi tidak percaya dari Paguyuban Kades se Kecamatan Wonoayu terhadap anggota PPK setempat, sehingga kasus ini muncul.

Sementara, mosi tidak percaya tersebut telah disampaikan kepada KPU Sidoarjo dengan tembusan kepada Bawaslu Sidoarjo.

Namun, bila dari hasil investigasi Bawaslu Sidoarjo ditemukan pelanggaran baik secara administratif ataupun pidana, nanti akan segera ditindaklanjuti.

"Karena kami menilai di kasus tersebut ada potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang," jelas Rasul.

Masih menurut Rasul, dalam proses penelusuran tersebut Bawaslu Sidoarjo juga akan memanggil para pihak yang terlibat di kasus tersebut, termasuk dari paguyuban kades, KPU Sidoarjo atau pihak lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil para pihak yang terlibat dalam kasus PPK Wonoayu, termasuk paguyuban kades," ungkapnya.

Selanjutnya, jika ditemukan bukti-bukti kuat yang memenuhi unsur formil maupun materiil, maka Bawaslu Sidoarjo tidak segan untuk melakukan sidang Ajudikasi.

"Kita akan telusuri kasus tersebut secara keseluruhan. Jika pada prosesnya terhadap unsur formil dan materil, akan melakukan sidang Ajudikasi," pungkasnya. (zal).