JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Sidoarjo menemukan titik temu.

Sehingga atas problem tersebut mengharuskan Wakil Bupati Sidoarjo H Subandi turun gunung mendiskusikan dengan mencari solusi bersama warga Kepala Desa hingga Forkopimka Buduran di Pendopo Balai Desa Sidokepung, Senin (29/5/2023).

“Saya kepingin semua masyarakat Sidoarjo bisa mendapatkan program PTSL yang kuotanya hanya 150 ribu. Untuk itu sudah saya katakan, kalau kita mengikuti program PTSL ya harus mengikuti sesuai anjuran pemerintah, dan urusan legalitas akan dipermudah,” terang Wabup Subandi.

Selain legalitas dipermudah, akte jual beli yang dibuatkan notaris sudah cukup. Terpenting obyek itu tidak ada masalah. Sedangkan persyaratan dari BPN tetap dilakukan agar tidak keterlambatan dalam legalitasnya, sehingga panitia PTSL nanti juga maksimal kerjanya.

“Saya berharap jangan sampai PTSL yang merupakan program pusat ini terganggu. Insyaalloh nanti akan dilaksanakan pengukuran tanah di desa Sidokepung. Nanti akan dipetakan mana tanah yang bermasalah dan tidak bermasalah,” ungkapnya.

Jika ada warga tanahnya bermasalah silahkan berkoordinasi dengan ibu Kades dan BPN. Pasalnya yang berwenang menerbitkan surat adalah BPN. Kepala desa dan panitia hanya pelaksana saja.

“Jangan sampai ada yang menganggu program PTSL kalau ada yang menganggu, saya sebagai Wakil Bupati Sidoarjo bertanggung jawab menyelesaikannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan ke warga Sidokepung, jika terjadi masalah jangan sampai bertindak anarkis, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Tindakan ini mengganggu pelayanan pemerintah Desa Sidokepung.

"Mengenai masalah tanah waris bisa kita cari solusi bersama, nanti BPN yang akan menerangkan semuanya, " pungkasnya. (zal).