JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Nasib Muhammad Najib (46), seorang warga Dusun Kedondong, Desa/Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, sangat malang. Selain harus khawatir dengan kondisi anaknya yang berada di penjara, dia juga mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara, mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Muhammad Najib menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari keinginannya untuk mencari jalan damai agar putranya, AFR (20), dibebaskan dari penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang wanita bernama SN (19), warga Desa/Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, pada tanggal 19 April 2023. Sayangnya, niat baik Najib ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang meminta sejumlah uang.
"Niat saya awalnya adalah bertemu dengan Kusno karena diminta oleh sepupu saya. Katanya pihak korban telah menyerahkan kasus ini kepadanya. Saya tidak mengenal Kusno, tapi dia mengaku sebagai pengacara. Intinya, jika ingin damai, saya harus pasrah kepadanya. Saya pernah mencoba mendatangi keluarga korban, tetapi tidak diterima," jelasnya.
Lebih lanjut, Najib menjelaskan bahwa permintaan maaf yang dia sampaikan dianggap belum cukup, dan oknum tersebut meminta ganti rugi untuk biaya pengobatan korban. "Awalnya, saya menawarkan sepuluh juta rupiah, tetapi tidak mendapatkan respon. Kemudian saya menawarkan dua puluh juta rupiah, tetap saja tidak ada respon. Akhirnya, Kusno dan seorang temannya meminta agar jumlah uang tersebut dikalikan tiga. Namun, saya menolak karena saya memang tidak memiliki uang," ungkap Najib.
Beberapa hari kemudian, Najib menuruti permintaan tersebut dengan menjanjikan uang sebesar 45 juta rupiah, yang disaksikan oleh sejumlah orang. Namun, harapan Najib untuk membebaskan putranya masih tertunda karena Andrian masih berada dalam tahanan.
"Saat menyerahkan uang, ada sepupu saya dan temannya, serta teman sepupu saya yang bernama Sugeng. Setelah menunggu selama setengah bulan, tidak ada perkembangan," terangnya.
Kemudian, tambah dia Kusno mengatakan lewat sepupu saya, katanya ada kasus baru. Bahkan teman sepupu saya juga mengatakan kepada saya kalau kasus baru itu bisa ditutup, asalkan harus menyiapkan uang sebesar lima puluh juta rupiah. Terus saya nyari uang kemana lagi.
Sementara itu, Imam Jazuli yang baru ditunjuk sebagai Kuasa Hukum tersangka, mengatakan jika uang tersebut sudah pernah ditanyakan kepada Kusno dan mengaku sudah diserahkan kepada pihak korban. Namun berdasarkan informasi, korban hanya menerima uang sebesar 19 juta rupiah.
"Kusno pernah ditemui sama teman-teman GMBI dan pengakuannya kalau uang itu sudah diberikan semua kepada korban. Tapi selang waktu sepuluh menit, saya tanya kepada penyidik, katanya korban hanya di kasih uang sebesar sembilan belas juta rupiah oleh Kusno, " ungkap Imam.
Terkait persoalan tersebut, Imam menegaskan akan melaporkan ke Polres Lamongan apabila dalam waktu dekat tidak ada etikat baik untuk mengembalikan. "Kami akan tempuh jalur hukum, " tegas Imam.
Sementara itu berdasarkan informasi, Kusno merupakan salah satu anggota Lembakum (Lembaga Hukum). Namun untuk memastikannya, Sekretaris Jenderal Lembakum, Ali Mahfud, dikonfirmasi ia membenarkan jika Kusno adalah anggotanya. Namun dirinya menegaskan jika anggotanya tersebut bukanlah seorang pengacara.
"Iya benar, tapi dia Kusno bukan pengacara. Dan terkait ini sudah sering kami minta kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan masalahnya itu. Namun pada prinsipnya dalam lembaga kami kalau ada anggota melanggar dan tidak bisa diperingatkan, kita lepas," jelasnya.(bis).