JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto dengan kuasa hukum beserta perwakilan PKL Modongan yang lapaknya terancam digusur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Jawa Timur,  berlangsung di Ruang Hayam Wuruk Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Senin (12/6/2023).

Hasil pertemuan belum ada titik temu, meski sempat muncul sejumlah tawaran tempat relokasi. Tawaran  relokasi pertama muncul dari Kades Modongan Oktavia Indriyani yang menawarkan relokasi di Desa Modongan miliki TKD. Namun, Oktavia mengaku masih akan berkoordinasi dengan unsur desa maupun pihak lain untuk membahasnya. “Secara khusus PKL Modongan belum ada tempat (untuk relokasi) namun ada Tanah Kas Desa yang bisa disiapkan bila ingin dijadikan sebagai tempat relokasi,” katanya.

Tawaran kedua muncul dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Disperindag Kabupaten Mojokerto. “Tempat untuk relokasi memang belum bisa dipastikan, namun kami ada beberapa tempat barangkali bisa dipakai, seperti Pasar Trowulan atau Jotangan Mojosari,” kata  Kadisperkndag, Iwan Abdillah.

RDP itu dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PKL, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jatim,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Mojokerto, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, serta Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, Camat Sooko, Ketua AKD Sooko, Kades Modongan dan Puluhan  PKL Modongan,

Sementara itu, salah satu PKL Modongan dihadapan Ketua Komisi l dan lll beserta anggota menyampaikan, memohon petunjuk dan arahan dari dewan maupun DPU SDA Jatim mapun dinas lain,  karena kurang memahami akan aturan, terkait banjir yang  terjadi  di Desa Modongan, apa lapak - lapaknya yang menjadi penyebab banjir, sehingga lapak yang sudah ditempati puluhan tahun  mencari nafkah harus dibongkar.

“Kami tidak menolak dengan rencana normalisasi sungai, tapi kami berharap pemerintah beri toleransi, kalau bisa dalam melakukan normalisasi tidak mengorbankan para PKL, kalau hanya untuk melewati alat berat (Bego) bisa lewat sisi utara,” ucap salah satu PKL.

Kabid Bina Manfaat Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Rose Rante Pademme menyampaikan bahwa surat peringatan sudah disampaikan satu dan dua, hal ini menindaklanjuti surat dari Satpol PP Mojokerto untuk melakukan normalisasi. Sesuai asas manfaat adalah untuk kepentingan orang banyak dari  hulu maupun hilir, dan akan lakukan penertiban. “Namun, kami akan menunda pelaksanaan penertiban, kita akan memberi kelonggaran sementara waktu bagi masyarakat  PKL) yang mengais rezeki di sempadan sungai Modongan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, normalisasi tidak manual tapi memakai alat sehingga kanan kiri sungai harus bersih untuk memudahkan pelaksanaan normalisasi

“Berdasarkan data di DPUSDA Jatim, ada 107 PKL dari dua desa, PKL Desa Wringinrejo sebanyak 20 dan Desa Modongan 87, sedangkan dari 107 pemilik bangunan liar (Bangli) 11 sudah membongkar bangunanya secara mandiri,” imbuhnya.

Ketua Komisi III Pitung Hariyono menyampaikan bahwa hasil RDP kali ini masih perlu banyak pertimbangan termasuk faktor kemanusiaan untuk kebaikan bersama.

”Persoalan ini perlu ada sosialisasi sebelum ada normalisasi, persoalan yang ada di tingkat desa pasti ada keterlibatan pemerintah desa,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Pitung Hariyono, awalnya bagaimana, kenapa bangunan harus berdiri, padahal bangunan itu dianggap melanggar, mestinya ada plangboard atau papan larangan. “Dalam forum ini PKL sudah mengakui salah, namun dengan hadirnya pemerintah saat ini semoga ada solusi yang terbaik,” ucapnya.

Politisi PKB ini juga mengulas makna asas keadilan, banyak Pekerjaan Rumah (PR) di Kabupaten Mojokerto ini. Masyarakat yang mencari rejeki di tepi jalan Kabupaten Mojokerto sangat banyak. “Persoalan ini harus tetap ada solusi yang terbaik. Bila Pedagang mau digusur perlu dilakukan pendekatan terlebih dulu biar gak ada konflik,” katanya.

Sebagai wakil rakyat yang bertugas membidangi urusan perekonomian,  maupun Kesra dalam waktu dekat dari Komisi 1 dan III akan melakukan sidak lokasi. (din)