JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Polemik tambang Galian-C di Dusun Belik, Desa Bendung Kecamatan Jetis, diduga ilegal dan merusak lingkungan, akhirnya dibawa ke meja wakil rakyat.

DPD LIRA Mojokerto Raya Beserta perwakilan warga Desa Bendung beraudensi dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, di Ruang Hayam Wuruk Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (28/7/2023).

Audensi juga dihadiri  sejumlah OPD Pemkab Mojokerto terkait, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan, Bappeda, Satpol PP. Tapi tak tampak Camat Jetis dan Kades Bendung maupun perwakilan pengusaha.

Sekda DPD LIRA Mojokerto Raya, Herianto mengatakan, galian-c yang diketahui milik PT Ikhsan Jaya Grub itu diduga ilegal. Selain itu, aktivitas pertambangan ini dinilai telah merusak lingkungan setempat.

“Dampak galian itu jalan menjadi rusak dan licin, bahkan ketika musim hujan dulu sempat terjadi banjir disebabkan galian-c ini,” ucapnya.

Sekda DPD LIRA Mojokerto, Heriyanto menambahkan, pemilik pertambangan juga mengingkari perjanjian dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat. Kesepakatan awal, pihak pengusaha berjanji memberi dana kompensasi sebesar Rp 300 ribu, namun kenyataannya hanya diberikan  Rp 100 ribu,” ucapnya.

Heri panggilan akrabnya, mengaku jika pihak warga pernah melaporkan keresahan mereka ke kepala desa Bendung Kecamatan Jetis. Hanya saja pemerintah desa itu tidak pernah menindak lanjuti laporan itu.

Sebenarnya simpel saja, masyarakat meminta agar pemilik tambang memperbaiki lingkungan dan kejelasan kompensasi ke warga. “ Kalau memang galian itu tidak berizin maka harus dihentikan dulu, sampai    perizinannya lengkap, lalu  silahkan lakukan penambangan lagi,” pungkas Heriyanto.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan jika pihaknya telah mengakomodir semua keluh kesah dari DPD  Lira dan masyarakat Desa Bendung, Jetis. Sebagai wakil rakyat memfasilitasi ke berbagai pihak untuk mencari solusi dari polemik ini.

”Kami akan turun cek ke lokasi galian, kami minta dokumen-dokumen itu dilengkapi sehingga nanti saat turun ke lapangan bisa kita carikan solusi,” ucapnya

Sementara itu, Rindahwati Wakil Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, hasil audensi dengan DPD LIRA Mojokerto terkait galian c, merekomendasi untuk mendatangi lokasi bersama instansi terkait minggu depan.

“Perlu datang bareng – bareng ke lokasi galian c dengan instansi terkait, diantaranya Dinas Perizinan dan Bapenda. Selain melihat dampak lingkungannya, pihaknya juga bakal cek  perizinannya galian c tersebut, kalau perizinannya beres berarti bayar kewajibannya ke Bapenda  bagaimana?“ katanya usai audensi.

Lanjut Dikatakan Rindahwati  memang yang keluarkan izin pertambangan ( galian c) itu Pemerintah  Pusat. Tetapi dampaknya pertambangan pasti di daerah setempat, maka kami perlu koordinasi  Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi. “ Kalau nanti setelah cek lokasi,  diketahui hasilnya dampak lingkungan terhadap masyarakat, toh nanti apabila masyarakat menghendaki ditutup ya ditutup karena dampak  masyarakat itu yang kita perhatikan,” imbuhnya.

Politisi Nasdem ini juga mengungkapkan, kalau dana kompensasi  pengusaha galian ke masyarakat itu kurang, maka akan bantu masyarakat untuk pembahasannya dengan pihak pengusaha. “Pengusaha kalau cari uang/rezeki di pertambangan di desa, maka harus ada imbal balik dengan masyarakat sekitar dan harus sesuai kesepakatan bersama,“ tutupnya. (din)