JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto bersama PKL Modongan dan kuasa hukumnya beraudensi dengan Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati di Ruang SBK Pemkab Mojokerto, Senin (2/10/2023) sore.

Dalam pertemuan itu PMII Mojokerto mempertanyakan kejelasan surat pakta integritas yang ditandatangani Wabup Mojokerto H. Muhamad Al Barra bersama Ketua PMII Mojokerto pada 1 Agustus 2023 lalu. Intinya Wabup Mojokerto siap memfasilitasi penyediaan lahan untuk PKL Modongan sebelum penggusuran. Pasalnya, DPU SDA Provinsi Jatim pada 3 Oktober 2023 berkirim surat pada PKL Modongan yang untuk mengosongkan lapak dari avour Sungai. Surat itu ditembuskan ke Pemkab Mojokerto.

“Besok 3 Oktober 2023, para PKL Modongan diminta DPU SDA Jatim untuk pengosongan lapak dari avour Sungai Modongan, padahal tempat relokasi TKD Modongan hanya berupa tanah kosong dan teknisnya juga belum ada kejelasan,” kata Ahmad Nurudiyan, ketua PMII Cabang Mojokerto saat audensi.

Ahmad Nurudiyan juga meminta petugas operator untuk menayangkan surat pakta integritas di layar monitor ruang SBK sehingga semua peserta audiensi bisa mengetahui isi surat itu.  Isi surat itu berbunyi: Saya siap memfasilitasi penyediaan lahan TKD Modongan dengan DPU SDA Prov Jatim dan Kades Modongan sebelum penggusuran.

“Keberadaan surat pakta integritas itu gimana? Tolong kami diberi penjelasan,“ kata Ahmad Nuruddiyan.

Menanggapi hal itu, Sekda Teguh Gunarko mengatakan, Pemkab Mojokerto sudah memfasilitasi PKL untuk relokasi ke TKD Modongan, karena  rencana pembongkaran lapak di sempadan sungai Modongan yang dilakukan oleh DPU SDA Jatim.

“Rencana pengosongan lapak PKL yang berada di avour sungai Modongan itu sudah kewenangan Pemprov Jatim karena sungai itu merupakan aset Pemprov Jatim, jadi tanggung  jawabnya ada di  Gubernur Jatim, Pemkab Mojokerto  hanya sebatas memfasilitasi sesuai ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot,“ kata Sekda Teguh Gunarko.

Teguh Gunarko menambahkan, beberapa hari lalu, Komisi E DPRD Jatim juga mengadakan serap aspirasi terkait rencana pembongkaran lapak PKL  Modongan. Bahkan, di rapat dengan DPRD Jatim itu  juga disepakati tempat relokasi PKL Modongan yakni TKD milik Desa Modongan Kecamatan Sooko. “Kami terus memfasilitasi kegiatan yang berkaitan kebijakan Gubernur Jatim terhadap sungai Modongan. Dan Itu salah satu aset Pemprov Jatim yang  pengelolaan aset diatur  dalam permendagri no. 1 tahun 2016, apa kata Provinsi Jatim dalam penanganan asetnya, Pemda gak berwenang,” katanya.

Menurut Teguh, ada kepentingan lebih besar yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim (DPU SDA), diantaranya pertimbangan seringnya terjadi banjir di area itu, sehingga anak anak sekolah kebanjiran, belum lagi pertanian terganggu tak bisa  tumbuh normal akibat banjir.

Bahkan sebagian PKL yang masuk wilayah Desa Wringinrejo sudah dibongkar sendiri. Kalau PKL Modongan tak dibongkar maka PKL yang telanjur lapaknya dibongkar bisa protes. “Terkait akan adanya normalisasi sungai Modongan, dan para PKL harus direlokasi, Pemkab Mojokerto menghormati apa yang menjadi kebijakan Pemprov Jatim, sedangkan Pemkab Mojokerto hanya sebatas memfasilitasi,“ terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kadiskominfo Ardi Sepdianto, avour sungai Modongan itu merupakan aset Pemprov Jatim dan yang membuat surat perintah pengosongan lahan avour sungai itu DPU SDA Jatim. “Kalau minta penundaan pengosongan ke Pemkab Mojokerto itu salah alamat, karena itu kewenangan Provinsi Jatim,“ terang Ardi.

Ardi menambahkan, Pemkab Mojokerto dan Pemdes Modongan sudah memfasilitasi tempat relokasi PKL Modongan, memang pemanfaatan TKD dalam hal ini kades berhati – hati, jangan sampai salahi aturan, sebab ada kades di Mojokerto dihukum gara-gara salah pemanfaatan TKD.

Sementara itu Mujiono, SH kuasa hukum PKL Modongan mengatakan, audensi ini dilakukan untuk meminta kejelasan lahan relokasi bagi para PKL di sepanjang sungai Cipadan Modongan. "Kami bersama dengan PMII Cabang Mojokerto meminta ada penundaan penertiban sebelum lahan relokasi itu benar-benar ada kepastian hukum. Namun, sayang hasil pertemuan dengan Bupati, Sekda dan juga sejumlah kepala OPD belum ada keputusan yang jelas, maka ia selaku kuasa hukum PKL Modongan akan mengirim surat permintaan  audensi dan penundaan penggusuran ke Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Propinsi Jawa Timur.

"Kami akan berkirim surat pada Gubernur Jatim kami antar langsung biar cepat tanpa jasa pengiriman tujuan  meminta ke gubernur untuk menunda penertiban, sampai PKL bisa menempati relokasi yang jelas,“ katanya.

Lanjut dikatakan Ujeck panggilan akrabnya, saat ini lahan relokasi TKD  yang telah disiapkan oleh pemdes Modongan berbentuk segitiga, hanya mampu mengakomodir 25 PKL, padahal jumlah PKL ada 87 orang kalau dipaksakan timbul konflik horisontal antar PKL,“ imbuh Ujeck.

Perlu diketahui, sebelum audensi diterima oleh Bupati Mojokerto bersama OPD terkait, puluhan mahasiswa tergabung dalam PMII ini gelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mojokerto, sambil membentangkan spanduk sindiran terhadap pemkab Mojokerto.

Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati dalam audensi itu turut didampingi Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Bakesbangpol Nugroho Budi Sulistiya, Kadis DMPD Yudha Akbar, Kadis Kominfo Ardi Sepdianto, Kadis PUPR Renaldy Rizal Sabirin, Kasatpol PP Eddy Taufik, Camat Sooko Masluchman, Kades Modongan Oktavia, serta aparat kepolisian. (din)