JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar operasi pasar terkait gempur rokok ilegal, Rabu (11/10/2023) pagi.

Operasi pasar kali ini, Bupati didampingi Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menyasar tujuh toko dalam Pasar Pohjejer Kecamatan Gondang untuk pengecekan rokok yang dijual pada toko tersebut,

Bupati Ikfina mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.

Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina mengungkapkan, pelaksanaan operasi pasar kali ini untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal. Selain itu juga, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal.

"Ada tujuh titik, kita cek secara langsung toko-toko dan juga sebagian tadi kelihatannya distributor rokok. kita cek sambil memberikan edukasi terkait rokok dengan pita cukai legal dan ilegal," ucap Ikfina,

Selain memberikan edukasi, Bupati Ikfina juga menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersyukur, karena pada pelaksanaan operasi pasar kali ini, tidak ditemukan adanya rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.

"Alhamdulillah semua dalam kondisi baik, tidak ditemukan rokok dengan pita cukai yang ilegal atau yang salah peruntukannya atau yang palsu bahkan yang tidak berpita cukai. Semuanya berpita cukai dan legal," bebernya. (din)