JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si bersama jajaran Forkopimda melakukan Safari Ramadan 1445 H/2024 M di Masjid Sirojul Ummah, Desa Temuireng Kecamatan Dawar Blandong, Senin (18/3/2024) sore.
Kedatangan Bupati Ikfina Fahmawati disambut penuh antusias oleh Kades Temuireng dan jamaah Masjid Sirojul Ummah.
Pada kegiatan Safari Ramadan 1445 H/2024 M di Masjid Sirojul Ummah itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan dana hibah Pemkab Mojokerto sebesar Rp100 juta, yang diterima Kades Temuireng dan disaksikan jamaah maupun tamu undangan yang hadir.
Bupati Ikfina mengawali sambutannya, memperkenalkan jajaran Forkopimda maupun OPD Pemkab Mojokerto beserta tugas – tugasnya, kepada jamaah Masjid Sirojul Ummah.
Turut hadir mendampingi Bupati Ikfina dalam Safari Ramadan 2024, Sekda Teguh Gunarko, Kepala Bapenda Bambang Wahyudi, Kadiskominfo Ardi Sepdianto, Kepala BKPSDM Tatang M. Kasatpol PP Eddy Taufiq, Kepala Inspektorat Puji Widodo,
Selain itu, Kabag Penerintahan Melok, Kabag Kesra Nunuk Jatmiko, Camat Dawar Blandong M. Taufiq, Camat Gedeg M. Taufiqurrohman, Camat Kemlagi Tri Cahyono, Camat Jetis Andre, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan, Adi Mahendarto, Kepala Kemenag Kab. Mojokerto Muttakin, Kepala KUA Dawar Blandong Su’ud Amin.
Bupati Ikfina mengatakan Safari Ramadan ini untuk menjalin silatuhrahmi dengan masyarakat dengan harapan mendatangkan kebaikan kepada kita semua.
"Kita bersyukur di bulan suci ramadan ini kita masih bisa berkesempatan silaturahmi,“ tukasnya.
Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 berjalan, Pemda sudah membangun jalan sepanjang 178 Km, dan itu menelan biaya Rp596,5 milliar atau setengah trilliun lebih.
“Pemkab Mojokerto terus lakukan pembangunan infrastruktur jalan, karena kalau jalan sudah bagus akan mempengaruhi peningkatan perekonomian, masyarakat,“ tandasnya,
Bupati perempuan pertama ini juga memberikan edukasi pada masyarakat, mengenai pembagian kewenangan pembangunan jalan maupun pemeliharaan jalan tersebut. “Ada Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat/Nasional, ada jalan kewenangan Pemerintah Provinsi, ada jalan kewenangan Pemda Mojokerto dan ada jalan kewenangan Desa. Kalau kewenangan Pemda Mojokerto itu jalan poros yang menghubungkan satu desa dengan desa lainnya, sedangkan jalan dalam desan itu kewenangan desa, karena sudah ada biaya dari BK desa,“ terang Bupati Ikfina. (din/Adv)