JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Tuntutan pengunjuk rasa dari penggiat budaya, pemerhati Budaya Mojokerto yang tergabung  Sakarsa Tunggal Wilwatikta mendapat tanggapan dari Pemkab Mojokerto, dengan koordinator Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Purwanto,  pihaknya mengundang sejumlah wartawan serta menghadirkan beberapa OPD terkait di ruang rapat Asiaten I Pemkab Mojokerto, Jumat (14/6/2024) siang.

Sejumlah OPD Pemkab Mojokerto yang hadir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Kepala Diskominfo Ardi Sepdianto,  Kepala Disbudporapar Norman Handito, Kepala Bakesbangpol Nugraha, Kepala Dinas PUPR diwakili Kabid Perumahan Rakyat Ahmad Syaifudin, dan Gatot Perwakilan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Di antara tuntutannya adalah menuding perizinan permudah pembangunan gedung di area Kawasan Cagar Budaya Nasional ( KCBN). Hal itu ditanggapi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Dedy Muhartadi menjelaskan  perizinan pembangunan di Kawasan Cagar Budaya Nasional ( KCBN) itu berhati hati, dan melibatkan beberapa OPD, apalagi mendirikan bangunan di Trowulan yang merupakan Kawasan Cagar Budaya Nasional ( KCBN).

”IMB – PPG itu yang menghitung  tugas Dinas PUPR, bahkan sebelum di up load di OSS, pemohon harus sudah punya  rekomendasi dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan yang sekarang ganti nama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur,  ” kata Dedy.

Dedy menambahkan, pihak DPMPTSP tak tinggal diam, setelah  melakukan pengecekan bangunan di kolam segaran, tidak ditemukan, perizinannya. “Bangunan di Trowulan kami tracking, tidak ditemukan, karena proses perizinan di kawasan cagar budaya nasional  sangat hati – hati, “ terang Dedy.

Hal senada disampaikan Kabid Penataan Ruang DPUPR, Ahmad Syaifudin mengungkapkan, pengurusan izin sangat lengkap, kalau pakai  OSS, itu nunggu sistem berdasarkan KBLI yang dimohonkan, nanti KBLI itu  masuk kewenangan pusat atau daerah, kalu maduk kewenangan daerah ya diproses tingkat pemda, dan itu selalu koordinasi dengan  Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur.

"Tahapan-tahapan ijin pendirian bangunan di wilayah Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan itu selalu koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur,” katanya.

Selain itu tuntutan pengunjuk rasa juga menyoal adanya bangunan pagar di sebelah kolam segaran Trowulan,  yang masuk Kawasan Cagar Budaya Nasional ( KCBN) . Hal itu juga langsung ditanggapi oleh  Norman Handito kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya,  adanya kesan kalau yang lakukan pagar dekat kolam segaran ialah Pemkab Mojokerto. Ia meluruskan kabar tersebut,  memang beberapa tahun lalu, pihaknya mengupayakan  Pembangunan Taman Historis Majapahit di Desa Trowulan Kecamatan Trowulan, namun proyek strategis nasional itu batal terealisasi karena ada beberapa persyaratan dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif RI yang tidak bisa dipenuhi.

“Proyek Pembangunan Taman Historis Majapahit yang kami inisiasi itu batal, karena batas waktu persyaratan dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif RI, tidak bisa kami penuhi," tandas Norman.

Lanjut dikatakan Norman Handito, sejak dinyatakan batal, pemanfaatan lahan  Desa Trowulan   Kecamatan Trowulan dikembalikan ke desa setempat. "Itu tanah bukan aset milik pemda, jadi kami tidak mengetahui terkait pembangunan pagar yang berdiri  disamping kolam segaran Trowulan Mojokerto tersebut,” jelas Norman.

Mantan Camat Dawarblandong itu menambahkan, kawasan sekitar Segaran itu bukan zona inti, melainkan zona penyanggah. “Jadi kawasan kolam segaran Trowulan itu masuk zona penyanggah, “ tandas Norman. (din).