JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran KPPS ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

“Keikutsertaan masyarakat sebagai petugas KPPS sangat penting untuk menjamin kelancaran dan kualitas demokrasi kita. Saya berharap warga Kota Mojokerto bisa berpartisipasi dan ikut terlibat dalam proses penting ini," ujar Ali Kuncoro, Selasa (17/9/2024).

Pada Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 1.344 petugas KPPS yang akan bertugas di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kota.

Diharapkan, petugas KPPS yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan kompeten, penuh dedikasi, serta menjamin pemungutan suara berlangsung lancar, aman, dan transparan.

"Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memegang peranan penting dalam memastikan suara rakyat tersampaikan secara jujur dan adil," tambah Ali Kuncoro.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto.

“Pendaftaran terbuka untuk umum. Syarat utamanya adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat,” jelas Yahya.

KPU juga membuka kesempatan bagi warga yang pernah bertugas sebagai petugas KPPS pada pemilu sebelumnya untuk kembali mendaftar.

Dengan demikian, petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu Februari lalu bisa ikut berpartisipasi lagi pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Selain itu, calon petugas KPPS diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan gadget dan tidak mengalami kesulitan teknologi (gaptek),” tambah Yahya.

Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, KPU telah menetapkan honor untuk petugas KPPS. Anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp 850 ribu, sedangkan Ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900 ribu. Besaran honor ini sama dengan yang diterapkan di daerah lain dan bersumber dari hibah APBD.

KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk membantu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara, dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh KPU. (din)