JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi SH, meminta Inspektorat untuk segera melimpahkan temuan dugaan penyimpangan proyek pavingisasi di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Temuan Pihak Inspektorat proyek pavingisasi senilai Rp 190 juta ditemukan bermasalah, dalam laporan tersebut, kerugian mencapai sekitar Rp 118 juta.
“Temuan ini mengindikasikan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek yang digunakan oleh pihak desa diduga fiktif. Karena itu, kami mendesak Inspektorat untuk tidak berhenti pada pemeriksaan internal saja, tetapi melimpahkannya ke penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan," tegas Edy Kuswadi saat diwawancarai pada Kamis (23/1/2025).
Edy panggilan akrabnya menambahkan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 25 Ayat 10. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila dalam pengelolaan keuangan desa terdapat unsur pidana, maka wajib diserahkan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
YBH Jalasutra menilai bahwa langkah ini penting dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya perangkat desa, agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan malah disalahgunakan," tambah Edy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait desakan dari YBH Jalasutra, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo dikonfirmasi Jatim pos Via WhatsApp enggan membalas. (din)