JATIM POS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Belum lama ini DPRD Kabupaten Mojokerto, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih. Rapat hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Graha Whicesa, Kamis (16/1/2025) pekan ketiga bulan ini.

Pengumuman sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 133/141/416-050-2025. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hartono SH, tersebut dihadiri Bupati Mojokerto terpilih, Dr. H. Muhamad Al Barra Lc. Mhum.

Rapat paripurna ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Pimpinan rapat paripurna, Hartono SH, menyampaikan, sidang paripurna DPRD terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk dilanjutkan ke Kemendagri.

 "Nanti proses administrasinya melalui Pemerintah Daerah melalui bagian pemerintahan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang akan berproses ke Kemendagri,“ ungkapnya.

Diketahui, selain pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, turut hadir dalam sidang paripurna, wakil bupati Mojokerto, Forkopimda, Sekda Kabupaten Mojokerto, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, direktur BUMD, pimpinan parpol, dan tokoh masyarakat. (din/adv)