JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan pelantikan 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 18 Kecamatan yang ada di Hotel Aston KNV Sidoarjo, Sabtu malam (29/2/2020).

Dalam acara pelantikan tersebut ikut hadir Wakil Bupati Sidoarjo H Ahmad Syaifuddin, Kapolresta, Dandim 0816, Kepala Bakesbangpol dan sejumlah Camat di Sidoarjo.

Selamat disampaikan oleh Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak, kepada para anggota PPK dalam 18 Kecamatan Kabupaten Sidoarjo yang baru dilantik, semoga dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo diberikan Rahmat dan hidayah oleh Allah SWT, agar mampu dalam menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

"Menjadi penyelenggara pemilu itu gampang-gampang susah. Pasalnya, para anggota PPK sudah mengorbankan haknya sebagai penyelenggara pemilu", tutur Cak Iskak, akrabnya.

"Sebelum dilantik menjadi anggota PPK, mungkin hak politik, hak berbicara ataupun hak berpendapat sebelumnya itu masih bebas untuk dilakukan", terangnya.

Lebih lanjut Iskak menjelaskan, bahwa setelah sebagai anggota PPK kemudian dilantik, maka semua hak tersebut itu dilarang untuk dilakukan, karna dibatasi aturan dan norma hukum yang ada.

"Menjadi penyelenggara pemilu itu juga bukan hanya netral saja, melainkan harus tampak netral. Artinya, dalam komunikasi, bergaul itu sudah harus hati-hati seperti halnya yang terjadi di Media Sosial (Medsos).

Perlu diketahui, pasalnya meng-like/suka dan mengomentari tentang Paslon Bupati, itu untuk para anggota PPK yang sudah dilantik di medsos, itu sangat haram baginya.

Selain itu, Iskak menekankan jangan sampai berafiliasi dengan Paslon Bupati dan partai politik. Tanggalkan atribut ormas, parpol dan lain sebaginya.

Iskak, menambahkan, jaga komunikasi antara stakeholder, dan para anggota.

"Penyelenggara pemilu Kabupaten Sidoarjo harus bisa menjaga integritas dan etika masing-masing", tegasnya. (zal)