JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) JALASUTRA melayangkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto, mendesak pencopotan Drs. Poedji Widodo, M.Si dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Desakan ini terkait dugaan ketidaktegasan Inspektorat dalam menangani laporan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, terkait penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2023.
Surat aduan dengan nomor 07/YBH.JALASUTRA/P/III/2025 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). YBH JALASUTRA menyebut telah mengajukan pengaduan resmi pada 25 Mei 2024 dengan nomor 60/YBH-JALASUTRA/P/V/2024, yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pavingisasi jalan lingkungan di Dusun Sambiroto.
Ketua YBH JALASUTRA, Edy Kuswadi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menindaklanjuti laporan tersebut, namun belum mendapatkan respons yang memadai dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini saya mengadukan kepala inspektorat Kabupaten Mojokerto Drs. Poedji Widodo Msi pada Bupati Mojokerto. Surat aduan dengan tuntutan agar, pak Poedji dicopot bupati Mojokerto dari jabatannya sebagai kepala inspektur Kabupaten Mojokerto, saya antar sendiri ke bagian TU Setda Kabupaten Mojokerto,“ kata Edy Kuswadi, Selasa (4/3/2025)
Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pada kasus desa Sambiroto, pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus dan mencatat adanya dugaan penyimpangan senilai Rp118 juta dalam proyek tersebut.
Namun, meskipun YBH JALASUTRA telah mengirimkan permintaan salinan hasil pemeriksaan pada Agustus 2024 dengan nomor 62/YBH-JALASUTRA/K/VIII/2024, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat.
"Sudah tiga kali kami datang ke Kantor Inspektorat untuk meminta kejelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pengaduan ini, tetapi kami selalu gagal menemui Kepala Inspektorat dengan alasan beliau tidak ada di tempat," ujar Edy YBH JALASUTRA.
Karena tidak adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini, Edy menilai Inspektorat lamban dan kurang transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk itu saya mendesak Bupati Mojokerto untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Drs. Poedji Widodo, M.Si dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto.” tandasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Drs. Poedji Widodo, M.Si hanya memberikan jawaban singkat: "Masih kegiatan."(din)