JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO
Kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian kawasan situs bersejarah Trowulan mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.

Lembaga legislatif tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM), gabungan tokoh budaya, pemerhati sejarah, dan aktivis LSM, terkait kehadiran industri PT Buana Multi Teknik (BMT) di Trowulan, Kamis (19/6/2025),

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi  DPRD ini membahas potensi ancaman keberadaan industri terhadap situs-situs peninggalan Kerajaan Majapahit di Trowulan.

Aliansi Danyang Majapahit (ADAM) menyuarakan penolakan terhadap aktivitas industri yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai sejarah dan budaya kawasan tersebut.

Ketua Komisi I, Any Mamunah, SE., MM., menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari PT BMT. “Ada informasi bahwa ini adalah industri rokok, tapi belum ada klarifikasi langsung. Kami akan panggil direktur perusahaan dan melibatkan OPD serta Balai Pelestarian Kebudayaan untuk pendalaman,” ujarnya.

Komisi I juga menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang pada kegiatan industri yang berpotensi merusak situs budaya. “Jika tidak sesuai dengan aturan dan membahayakan kelestarian warisan budaya, maka perizinannya tidak akan kami dukung,” tegas Any.

Ahmad Lutfi Ramadhani, S.Pd.I, Sekretaris Komisi I, turut mengapresiasi ADAM yang menyampaikan aspirasi secara santun. “Kami hargai aspirasi yang disampaikan dengan tertib. DPRD siap menindaklanjuti dan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” katanya.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP, Rifai Datu’iding, menjelaskan bahwa izin usaha PT BMT secara administrasi telah sesuai, berdasarkan klasifikasi usaha yang tercatat untuk kegiatan pertanian tropis dan pergudangan. “Izin yang ada dari PT BMT masuk kategori risiko rendah, dan lokasi berada di pinggir jalan raya, luar zona inti situs budaya,” katanya

Koordinator ADAM, Drs. Kartiwi, menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan industri di wilayah Trowulan. “Trowulan adalah warisan leluhur. Kehadiran industri di sini mencederai nilai sejarah dan budaya bangsa,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan Kartiwi karena Direktur PT BMT dan Kepala BPK Wilayah XI tidak hadir dalam forum. Padahal pertemuan beberapa hari lalu pihaknya meminta pada Sekretaris dewan agar  mempertemukan dengan kami. Meski begitu, aliansi Danyang Majapahit (ADAM) tetap mengikuti forum dengan sikap hormat terhadap mekanisme yang berlaku.

Dalam forum, Anggota Komisi I, Jatmiko, menegaskan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab bersama. Ia mengatakan, banyak situs bersejarah di Trowulan belum tergali dan berpotensi menjadi aset wisata unggulan.

“Cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Dukungan masyarakat sangat penting. Ini juga menyangkut potensi PAD kita dari sektor wisata sejarah yang selama ini belum tergarap maksimal,” katanya.

Komisi I berjanji akan melakukan tinjauan lapangan bersama BPK Wilayah XI dalam waktu dekat, untuk memastikan apakah lokasi industri menyentuh area yang mengandung situs sejarah. Jika terbukti melanggar, DPRD akan memberikan rekomendasi ke Bupati sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk kemungkinan sanksi pidana bagi pelanggar.

“Kalau benar ada situs di sana, kami akan dorong penindakan. Kita punya warisan yang berharga, jangan sampai dikorbankan oleh kepentingan jangka pendek,” pungkas Jatmiko. (din).