JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi peredaran rokok ilegal di beberapa toko di Kota Mojokerto, Jumat, (25/7/2025)

Sidak ini menargetkan toko-toko yang menjual produk tembakau, termasuk rokok  sebagai bagian dari upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Abdul Rachman Tuwo, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, kegiatan sidak yang dilakukan setiap bulan bertujuan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

 "Hari ini, kami melakukan pemeriksaan di beberapa toko yang menjual rokok. Ini adalah upaya kami untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar di Kota Mojokerto," ujarnya.

Pada sidak kali ini, petugas gabungan mendatangi 15 toko yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Mojokerto Kranggan, Magersari dan Prajurit kulon. Hasilnya, tim berhasil memastikan tidak ada temuan terkait peredaran atau produksi rokok ilegal di daerah tersebut.

 "Alhamdulillah, berdasarkan hasil pengecekan, di 15 toko kelontong penjual rokok dipastikan Kota Mojokerto aman dari rokok ilegal," tambah  Abdur Rachman Tuwo.

Selain melakukan pengecekan fisik terhadap produk yang dijual, petugas juga memasang stiker imbauan di sejumlah toko kelontong. Stiker tersebut mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pihak yang menawarkan rokok ilegal.

"Kami juga memberikan informasi penting agar masyarakat bisa menghubungi kami jika ada pihak yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi," jelasnya.

Pak Tuwo panggilan akrabnya menekankan bahwa kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal sangat penting. Selain berisiko melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan.

"Rokok ilegal bukan hanya merugikan dari sisi hukum, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah. Pajak dari produk tembakau itu seharusnya kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program yang bermanfaat," jelas Pak Tuwo.

Sementara itu, Neti Ekwandini pemeriksa Bea Cukai ahli pratama kantor Bea Cukai Sidoarjo, yang juga turut serta dalam sidak ini, mengucapkan terima kasih pada masyarakat Kota Mojokerto tidak  memperjualbelikan rokok ilegal, dan mengimbau agar masyarakat aktif dalam memantau dan mencegah peredaran rokok ilegal.

"Kami mengajak semua pihak, terutama para pedagang, untuk tidak menerima rokok ilegal dari luar. Peredaran rokok ilegal ini dapat merugikan industri rokok yang sah dan mempengaruhi ekonomi daerah," tegas Neti Ekwandini.

Sidak yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan distribusi produk tembakau di Kota Mojokerto berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli produk tembakau yang terdaftar dan memiliki pita cukai resmi. (din/adv)