JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Cepatnya penularan Virus Corona (Covid-19) memicu Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Selain seruan masyarakat untuk stay at home serta terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mengimbau masyarakat agar menghindari kegiatan yang mendatangkan massa banyak/kerumunan massa.
Untuk itu Pemerintah Kota Mojokerto berkoordinasi dengan instansi terkait, memberlakukan kebijakan yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kota Mojokerto.
Mengumumkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 serta bacakan maklumat Forkopimda Kota Mojokerto yang didampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat konferensi pers di Rumah Rakyat Jl Hayam Wuruk Kota Mojokerto, Rabu (1/4/2020).
Dijelaskan wali kota, bahwa melihat perkembangan perluasan wabah Covid-19 baik secara Nasional, di tingkat Provinsi Jawa Timur, maupun kondisi di Kota Mojokerto, maka Pemerintah Kota Mojokerto melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto nomor 188.45/186/417.111/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona telah memutuskan beberapa hal.
Pertama, menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Kota Mojokerto. Kedua, status keadaan darurat bencana ditetapkan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, agar berbagai kegiatan keagamaan, baik itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda pelaksanaannya.
Dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “cegah penyebaran Covid 19, untuk sementara kegiatan keagamaan yang mendatangkan kerumunan massa agar ditunda,” tandasnya.
Selain itu, Pemkot Mojokerto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Ada Lima poin maklumat ditekankan pada pelarangan pelaksanaan ibadah dan berbagai kegiatan keagamaan yang berpotensi selama masa darurat virus corona.
Poin pertama pelaksanaan sholat Jumat ditiadakan. Sebagai gantinya, umat Islam di Kota Mojokerto melaksanakan sholat dhuhur di rumah atau tempat kerja masing-masing.
Poin kedua masih berkaitan dengan ritual ibadah umat Islam. Yakni pelaksanaan sholat berjamaah di masjid dan musholla juga ditiadakan.
Ketiga, berbagai kegiatan, termasuk keagamaan yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara harus ditunda. Keempat, Forkopimda dan tokoh lintas agama Kota Mojokerto mengingatkan konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar tiga maklumat tersebut.
Terakhir, Forkopimda dan tokoh lintas agama Kota Mojokerto sepakat untuk menggelar doa bersama yang melibatkan seluruh umat beragama setiap Hari Kamis pukul 18.00 WIB – 19.3O WIB.. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada Kamis besok (2/4/2020) di rumah setiap warga dengan dipandu oleh pemuka agama masing-masing melalui live streaming.
Ning Ita sapaan akrab Walukota Mojokerto Ika Puspitasari berharap Semoga maklumat yang kami buat dengan Tokoh agama, Forkopomda bisa dipatuhi dan bisa mengurangi penyebaran virus Corona di Kota Mojokerto,” dengan kolaborasi, sinergi dan kegotongroyongan dari seluruh elemen masyarakat, wabah Covid-19 dapat kita kalahkan bersama-sama,” pungkas Ning Ita. (din)