JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO - Meski masih dalam suasana wabah Covid-19 , tak menyurutkan niat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk lakukan penyegaran pejabat jajarannya, yakni dengan menggelar Mutasi 13 pejabat pimpinan tinggi pratama, admistrator dan pengawas lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto di Rumah Rakyat (Rumah Dinas Walikota ) Jl. Hayam Wuruk Kota Mojokerto, Jum'at ( 3/4/2020).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya mengatakan bahwa, meskipun saat ini tengah menghadapi wabah Virus Corona dan terus berupaya lakukan pencegahan. Namun pelantikan ini tetap dilaksanakan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan sesuai amanah undang-undang.

” Mutasi ini merupakan upaya penyegaran yang dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Kota Mojokerto sekaligus untuk meningkatkan kinerja. Oleh sebab itu, kami harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini dalam rangka pencegahan Virus Corona dengan protokol kesehatan dan menerapkan physical distancing," katanya.

Adapun 13 pejabat yang dilantik, dua di antaranya adalah pejabat pimpinan tinggi pratama. Yakni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anang Fahruroji berganti tugas sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Yang kedua adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto, Hariyanto yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

" Pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan hasil uji kompetensi (assessment) jobfit, yang dilaksanakan awal bulan Maret kemarin. Dimana, pada jobfit ini diikuti empat orang pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi dua jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dan dari hasil jobfit tersebut sudah mendapat rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk dilantik," jelasnya.

Wali Kota Mojokerto berpesan pada pejabat baru dilantik, agar melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai aturan. Dan hendaknya bisa bersinergi, jaga kedisiplinan, dan junjung tinggi integritas, berprestasi dalam bekerja .

" Kepada para pejabat baru dilantik . Harus mensyukuri jabatan yang ditempati , bekerja dengan penuh keikhlasan. Karena seorang ASN harus siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi, sebagaimana telah diatur dalam pasal 23 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," tandasnya. (din).