JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo mencatat masih tingginya pelanggaran jam malam yang dilakukan warga Sidoarjo selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rata-rata yang terkena razia mereka yang nongkrong di warung kopi di atas jam 21.00 wib.

Dalam dua hari saja dilakukan razia total yang terjaring lebih dari 500 orang. Hasil tes cepat atau rapid test yang dilakukan Gugus Tugas terhadap ratusan orang yang terjaring razia ada Sembilan orang positif Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, menilai selama pelaksanaan PSBB Sembilan hari ditemukan pelanggaran masih tinggi, khususnya yang melanggar jam malam dengan keluar rumah pukul 21.00 wib – 04.00 wib tanpa ada alasan yang jelas.

Cak Nur sapaan akrab Wakil Bupati Sidoarjo juga mencatat kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Sidoarjo juga masih tinggi. Data terakhir laporan yang Ia terima ada penambahan 10 orang.

Jadi total sampai dengan hari Selesa (5/5/2020) ada 129 orang yang terkonfirmasi positif, 203 Pasien Dalam Pengawasan dan 784 Orang Dalam Pemantauan. Sedangkan jumlah yang meninggal dengan status positif Covid-19 ada 13 orang dan yang meninggal dengan status PDP ada 19 orang.

Gugus tugas juga menemukan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu satu pedagang di Pasar Larangan. Penemuan tersebut langsung ditindak lanjuti Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dengan menggelar rapid test massal kepada pedagang yang ada di Pasar Larangan.

Pelaksanaan PSBB di Sidoarjo tinggal tersisa lima hari lagi. Sampai dengan sekarang pelaksanaan PSBB belum menunjukkan hasil yang signifikan. Penyebabnya kesadaran masyarakat masih kurang. Padahal jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus naik.

“Evaluasi tetap berjalan, tingkat pelanggaran masih tinggi terutama jam malam. Sanksi administrasi bagi yang melanggar sudah dilakukan, namun untuk pelanggar pribadi sanksi akan disiapkan oleh rekan-rekan dari kepolisian. Seperti yang terjaring razia kemarin ada yang pulang dengan jalan kaki dan ada yang di sanksi dengan push up, " ujar Cak Nur saat memantau pelaksanaan rapid test bagi wartawan di gedung Delta Karya kantor Pemkab Sidoarjo, Rabu (6/5/2020).

Yang lebih penting lagi dari penerapan sanksi adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami mencatat masih rendahnya kesadaran masyarakat, untuk itu penyebaran informasi perlu ditingkatkan lagi agar masyarakat sadar kalau penanganan Covid ini harus dilakukan bersama-sama dengan cara mematuhi aturan PSBB, " tambahnya.

Sedangkan untuk pengaturan jam buka – tutup pasar sudah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.

Jam tutup pasar Porong misalnya akan dikurangi. Namun jam buka operasional kembali normal seperti biasanya, kebijakan jam buka ini diambil pemkab Sidoarjo menyusul sejumlah pedagang di pasar Porong melakukan protes.

Untuk pasar yang masuk zona merah disebabkan adanya pedagang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 pemkab Sidoarjo sudah melakukan tracing. Diantaranya pasar Krian dan pasar Larangan. Penerapan protokol kesehatan juga lebih diperketat lagi. (zal).