JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat transformasi digital di sektor perpajakan daerah melalui perluasan pemasangan Jatim Tax di berbagai tempat usaha. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 95 unit alat perekam transaksi elektronik (tapping box) telah dipasang untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel.
Program yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Mojokerto dengan Bank Jatim tersebut menyasar sejumlah wajib pajak, mulai dari hotel, restoran, rumah makan hingga tempat hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menjelaskan bahwa Jatim Tax merupakan perangkat yang mampu merekam seluruh transaksi usaha secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.
"Jatim Tax adalah alat perekam transaksi yang bekerja secara real time. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," ujar Nurul.
Dengan sistem tersebut, data transaksi dapat dipantau secara langsung sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat serta meminimalkan potensi ketidaksesuaian antara transaksi yang terjadi dengan pajak yang dilaporkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan digitalisasi perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, penggunaan tapping box tidak hanya memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih terbuka dan profesional.
"Melalui sistem digital ini, transaksi usaha dapat tercatat secara otomatis sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel," katanya.
Selain mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, platform Jatim Tax juga menjadi bagian dari pengelolaan berbagai layanan perpajakan daerah lainnya, seperti Pajak Reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Seluruh proses administrasi, mulai pendaftaran, pelaporan hingga layanan perpajakan daerah kini terintegrasi melalui platform Jatim Tax yang dikelola Bapenda Kabupaten Mojokerto. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Teguh menambahkan, pengembangan sistem digital perpajakan merupakan tindak lanjut arahan Bupati Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang semakin modern, efektif, dan terpercaya.
"Pemkab Mojokerto akan terus mendorong digitalisasi sebagai strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (din)