JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat langkah pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Bersama Penyedia Barang dan Jasa yang digelar di Lynn Hotel, Kota Mojokerto, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Sosialisasi diikuti 83 penyedia barang dan jasa yang selama ini menjadi mitra Pemkot Mojokerto, termasuk penyedia jasa konsultasi.

Kepala Inspektorat Kota Mojokerto, Agung Moeljono, SH, mengatakan kegiatan tersebut salah satunya berpedoman pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Regulasi itu menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami, menerima, serta melaporkan gratifikasi.

“Tujuan kegiatan ini adalah membangun komitmen bersama antara Pemkot Mojokerto dengan penyedia barang dan jasa untuk mencegah praktik gratifikasi dalam proses pengadaan. Kami mengajak seluruh penyedia untuk tidak memberikan segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun berimplikasi hukum,” ujar Agung.

Menurutnya, pencegahan gratifikasi harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto, tetapi juga pihak penyedia sebagai mitra pemerintah harus memahami dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

Penguatan pengawasan juga diarahkan pada berbagai jenis pengadaan, termasuk pengadaan kebutuhan perkantoran seperti kertas dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengadaan makanan dan minuman untuk rapat maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

Agung menambahkan, Inspektorat bersama Pemkot Mojokerto juga terus mendorong perbaikan tata kelola pengadaan dengan mengoptimalkan sistem digital. Melalui sistem tersebut, proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih transparan dan dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kompetensi dalam pengadaan barang dan jasa harus terus ditingkatkan. Dunia usaha tentu berorientasi mendapatkan keuntungan, tetapi seluruh prosesnya harus tetap berjalan sesuai aturan, transparan, efisien, dan tidak menimbulkan konfliknya kepentingan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan penyedia barang dan jasa dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Pemkot Mojokerto setiap tahun mendapatkan penilaian kinerja melalui berbagai indikator. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah integritas pemerintah daerah yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemkot dan penyedia barang jasa harus saling menjaga dan memahami tanggung jawab masing-masing. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik, sehingga kita bisa bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Ning Ita.

Ia menjelaskan, penilaian terhadap pemerintah daerah mencakup ratusan indikator yang harus dipenuhi oleh seluruh perangkat daerah. Karena itu, upaya meningkatkan integritas tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh ASN dan mitra pemerintah.

Ning Ita juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap digitalisasi pengadaan barang dan jasa. Sistem pengadaan yang terintegrasi memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara lebih terbuka dan dapat ditelusuri.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara efisien dan tepat. Aturan harus dipahami oleh kedua belah pihak, baik pemerintah maupun penyedia barang dan jasa,” tegasnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para penyedia barang dan jasa terhadap regulasi nasional, khususnya dalam pengendalian gratifikasi.

Selain itu, Pemkot Mojokerto membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik maupun proses pengadaan barang dan jasa. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan atau praktik gratifikasi.

“Harapan kami, penyedia barang dan jasa dapat menjadi mitra yang menjadi teladan. Kita bersama-sama mengendalikan gratifikasi dalam proses pengadaan dan menciptakan integritas yang baik serta berkelanjutan,” pungkas Ning Ita.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, SH, MH, serta perwakilan PAKSI Jatim, Prahara Ramadhani. Materi difokuskan pada pemahaman mengenai gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, serta kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa. (din/adv/kom)